Dugaan Pencabulan Dosen Unej, Pengacara Upayakan Jalan Damai
Banyak pihak yang ingin mengawal kasus ini sampai tuntas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - RH, dosen Universitas Jember yang dilaporkan ke polisi menjadi pelaku kekerasan seksual anak di bawah umur berupaya menyelesaikan kasusnya dengan jalan damai. Upaya damai tersebut coba dilakukan mengingat korban yang tidak lain merupakan keponakan pelaku sendiri.
Hal ini disampaikan Pengacara RH, Ansorul Huda usai kliennya menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Jember.
"Upaya mediasi, jadi itu yang pertama kami mengupayakan itu. Jadi terkait mediasi sedari awal sebelum ada laporan ke polisi pilihan kami bersama keluarga besar mengupayakan adanya perdamaian, karena pelapor dan terlapor juga keluarga semuanya," ujar Ansorul melalui sambungan telepon, Jumat (9/4/2021).
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan RH mendapat perhatian setelah korban berani mengungkapkan apa yang terjadi di media sosial dan mendapat respons dari orangtuanya.
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, korban mendapat perlakuan pencabulan sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi pada akhir Februari 2021 pukul 11.00 WIB dengan modus korban diberi sebuah jurnal mengenai kanker payudara, dan menyatakan bahwa korban menderita kanker payudara usai melihat bentuknya.
RH kembali melakukan aksinya pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 10.00 WIB saat keadaan rumah sedang kosong. Modusnya sama, melakukan edukasi terkait kanker payudara dan ingin melakukan terapi kepada korban.
Baca Juga: Dugaan Dosen Cabul, Rektor Unej Sebut Pelaku Bisa Dipecat
1. RH terus berupaya jalin komunikasi
Hingga saat ini, pihak RH bersama pengacaranya ingin bertemu langsung dan menjalin komunikasi untuk jalan damai. "Kendala sulit komunikasi, harapannya bisa kontribusi, kita berharap situasinya bisa adem. Kesulitan menghubungi, yang jelas tidak bisa berhubungan langsung, harus lewat mediator keluarga. Mudah mudahan bisa tercapai kesepakatan," jelasnya.
Upaya jalan damai dan meminta maaf sebelumnya juga coba dilakukan RH bersama istrinya. Mereka menemui korban dan ibunya, IR di Lumajang pada 28 Maret 2021. Namun upaya tersebut gagal dan kasus berlanjut di kepolisian pada hari itu juga agar pelaku bisa dipidana sesuai perbuatannya.
"Dengan ayahnya sudah pernah ada pertemuan. Sebelum lapor polisi pernah pertemuan dengan ibunya. Tapi saat itu ibunya belum berkenan," katanya.
Baca Juga: Kasus Dosen Cabul Unej, Polisi: Rekaman Kejadian Bisa Jadi Petunjuk