Dinilai Langgar Sumpah Jabatan, DPRD Jember 'Pecat' Bupati Faida
DPRD ajukan HMP ke mendagri untuk berhentikan Faida
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dari 7 fraksi sepakat mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Usulan HMP yang digelar dalam rapat Paripurna tersebut dilakukan untuk memberhentikan Bupati Jember Faida dari jabatannya.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, seluruh fraksi telah sepakat menyatakan jika Faida telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan. Sehingga, dewan merasa Faida layak diberhentikan.
"Ini merupakan tindak lanjut dari dua tahap sebelumnya, yakni Hak Interpelasi dan Hak Angket yang rekomendasi-rekomendasinya diabaikan oleh bupati," jelas Itqon Syauqi usai rapat paripurna, Rabu (22/7).
1. Bupati dipecat secara politik
Syauqi melanjutkan, keputusan anggota dewan untuk mengajukan HMP artinya sama dengan memecat bupati secara politik.
"Berarti secara politik Bupati Jember sudah dipecat oleh DPRD," katanya.
Sebelum mengirim pendapat hukum ke Mendagri Tito Karnavian, kata Syauqi, pimpinan DPRD Jember bakal melengkapi berkas untuk memudahkan proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA). Sebab, secara administratif yang bisa memberhentikan status jabatan bupati adalah mendagri melalui fatwa MA..
"Proses penyusunan akan melibatkan sejumlah ahli. Kami tidak akan terburu-buru" katanya.
Baca Juga: Universitas Jember Sediakan Sidang Skripsi Mahasiswa Via Online
Baca Juga: KPU Jember Nyatakan Faida Sah Maju Pilkada Lewat Jalur Independen