Daop 9 Jember Bakal Kembalikan Penuh Biaya Tiket KA yang Dibatalkan
Pembatalan bisa dilakukan via online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - PT KAI Daop 9 Jember memutuskan untuk mengembalikan biaya tiket yang dibatalkan secara penuh untuk Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal pada perjalanan tanggal 23 Maret sampai 29 Mei 2020.
Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung arahan pemerintah membatasi kegiatan di luar selama masa pencegahan sebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Apalagi,
Badan Nasional Penanggulangan Bencana memperpanjang status darurat wabah Covid-19 hingga 29 Mei 2020.
“Kebijakan pengembalian penuh ini kami terapkan juga untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah,” ujar Vice President PT KAI Daop 9 Jember, Agus Barkah, Selasa (24/3).
1. Pembatalan tiket bisa via online
Agus menambahkan, pembatalan dapat dilakukan secara online di aplikasi KAI Access atau secara langsung di Loket Pembatalan Stasiun yang ditentukan mulai 23 Maret 2020.
“Uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30-45 hari secara transfer atau tunai sesuai kehendak penumpang,” jelas Agus.
Adapun stasiun yang melayani pembatalan tiket di wilayah Daop 9 Jember antara lain Stasiun Ketapang, Stasiun Kalibaru, Stasiun Jember, Stasiun Probolinggo, dan Stasiun Pasuruan.
Baca Juga: Sepekan Dibuka, 14.520 Tiket Kereta Lebaran di Daop 7 Madiun Terjual
Baca Juga: Mengenal Sahabat Kereta, Komunitas Pencinta Kereta Api Asal Surabaya