TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Penyalahgunaan, Karaoke  di Banyuwangi Bakal Dipasangi CCTV

Pemasangan CCTV untuk memantau aktivitas karaoke

Unsplash/Paweł Czerwiński

Banyuwangi, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) berencana melakukan pemasangan kamera CCTV (Closed Circuit Television) di semua tempat hiburan karaoke. Pemasangan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan tempat karaoke sebagai tempat prostitusi, pemantauan jam buka, hingga mengetahui siapa yang datang.

1. CCTV di tempat karaoke sedang dipasang

Unsplash/Paweł Czerwiński

Pemasangan CCTV tersebut, dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang hanya membolehkan tempat karaoke untuk kalangan kelompok keluarga. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemasangan CCTV saat ini sudah dilakukan dan sedang berlangsung.

"Sekarang sudah dipasang di beberapa tempat, sedang berlangsung. Ada penolakan dari salah satu tempat hiburan yang menolak dipasang CCTV. Ini untuk memantau keluar masuknya tamu dan jam bukanya melanggar tidak. Ini untuk mendorong wisata alam di Banyuwangi terus bangkit, dan menjadi identitas di Banyuwangi," kata Anas usai melakukan rapat bersama jajaran Forpimda di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Rabu (10/4).

Baca Juga: Kembangkan Wisata Cokelat, Pemkab Banyuwangi Gandeng Dua BUMN

2. Ditemukan empat tempat karaoke yang melanggar

Unsplash/ rawpixel

Asisten Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah menemukan 4 tempat karaoke yang telah melanggar aturan Perda.

"Karaoke, ada sebagian yang tidak patuh, masukan banyak dari masyarakat, aparat, yang tidak patuh ada 4-an. Perdanya ini kan karaoke keluarga, kalau dipakai untuk kepentingan yang lain, ini kan menciderai Perda yang ada. Kalau jumlah tempat karaoke kami belum hitung," kata Ustadi.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan di tempat karaoke, kata Ustadi seperti adanya pelanggaran jam buka di atas ketentuan di atas pukul 23.00 WIB.

"Kalau jam karaoke ini kan tutupnya jam 22.30 WIB, harapannya, 30 menit untuk prepare persiapan, jam 23.00 tutup. Tapi kami temukan ada yang buka sampai jam 3 pagi, alasannya tamunya baru datang jam 12 malam, kalau menurut aturan kan tidak boleh," katanya.

3. Berpakaian minimalis di tempat karaoke juga dilarang

Ilustrasi hukum (Pixabay)

 


Tidak hanya itu, pihaknya juga menilai penggunaan pakaian penyanyi karaoke juga dinilai ada yang tidak sesuai aturan dalam Perda.

"Kemudian kami temukan pakaian yang dipakai sangat minimalis, ini harus diluruskan, biar sesuai kaidah Perda," paparnya.

Sementara untuk izin menjual minuman beralkohol, pihaknya juga bakal mengkaji ulang perpanjangan izinnya. Hal ini dilakukan sesuai segmentasi pasar karaoke yang hanya untuk kalangan keluarga.

"Termasuk tidak diizinkan minum alkohol, sedang kita kaji, untuk karaoke keluarga agar tidak ada alkohol, masak karaoke keluarga ada minuman alkohol," ujar dia.

 

Baca Juga: Karaoke Plus-plus, Pemandu Lagu Digrebek dalam Keadaan Tanpa Busana

Berita Terkini Lainnya