Karaoke Plus-plus, Pemandu Lagu Digrebek dalam Keadaan Tanpa Busana

Karaoke keluarga, karaoke untuk bapak-bapak berkeluarga?

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polresta Blitar menggerebek Karaoke Maxi Brilian Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, Senin (3/12) pukul 01.30 WIB. Penggerebekan ini didasari laporan warga jika ada bisnis prostitusi terselubung di karaoke ini.

1. Sebanyak 25 orang ditangkap, hanya 2 jadi tersangka

Karaoke Plus-plus, Pemandu Lagu Digrebek dalam Keadaan Tanpa BusanaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Dari hasil penggerebekan, sebanyak 25 orang ditangkap. Mereka terdiri dari 19 pemandu lagu, manajer, mucikari, dan pelayan karaoke. Dari hasil penyidikan, Polda Jatim menetapkan dua tersangka. Yakni Ratna Ayu Kinanti (mami atau mucikari) dan Juwito Qoirul Anwar (manajer karaoke). 

2. Saat digerebek, pemandu lagu sedang berhubungan seks dengan tamu di ruang karaoke

Karaoke Plus-plus, Pemandu Lagu Digrebek dalam Keadaan Tanpa BusanaIlsutrasi/Pexels.com/ Kristin Vogt

Kasubdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ditempati AKBP Festo Ari Permana, mengatakan bahwa laporan masyarakat banyak yang menginformasikan ada tindak asusila di karaoke itu. Polisi langsung menggerebek ruangan nomor 4. Di situ, petugas menemukan satu tamu laki-laki sedang melakukan hubungan seks dengan dua pemandu lagu. 

"Pada saat itu kita dapati tempat itu perbuatan cabul. Dari pemandu lagu yang bugil sudah melakukan hubungan seks di tempat tersebut," katanya.

Baca Juga: 90 Persen Prostitusi di Surabaya Gunakan Threesome dan Swinger

3. Mematok tarif Rp1 juta

Karaoke Plus-plus, Pemandu Lagu Digrebek dalam Keadaan Tanpa Busanainfoletter.co

Festo juga membeberkan kalau praktik asusila sudah sering dilakukan. Untuk tarifnya, yaitu Rp1 juta. "Itu per sesi, short time. Per orang, sama nge-seksnya," jelas pria dengan dua melati emas di pundak ini.

4. Modusnya pemandu lagu temani tamu menyanyi dulu selanjutnya bisa berhubungan seks

Karaoke Plus-plus, Pemandu Lagu Digrebek dalam Keadaan Tanpa BusanaIDN Times/Sukma Shakti

Festo menambahkan, modus kasus ini adalah kedua tersangka menawarkan kepada tamu perempuan pemandu lagu untuk menemani tamu menyanyi.  Selanjutnya bisa dilakukan booking untuk melakukan tarian striptis dan dapat berhubungan seks di dalam ruang karaoke. “Sejauh ini kami tidak menemukan ada pemandu lagu yang di bawah umur,” katanya.

5. Terancam satu tahun penjara

Karaoke Plus-plus, Pemandu Lagu Digrebek dalam Keadaan Tanpa BusanaIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang  memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 juta. 

Baca Juga: KPAI: Modus Penjualan Manusia dan Prostitusi Anak Sulit Diidentifikasi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya