2 Bulan Tidak Dibayar, Sopir Pengangkut Sampah di Jember Mogok
Gara-gara belum adanya pengesahan APBD Jember 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Sopir pengangkut sampah di Kabupaten Jember melakukan mogok kerja setelah 2 bulan terakhir mengaku tidak dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Tidak hanya upah, para supir truk juga belum mendapatkan uang pengganti pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Para sopir kemudian memarkir 31 kendaraan pengangkut sampah milik Pemkab Jember di halaman kantor Pemkab dan pendopo sebagai bentuk protes.
1. Dampak tidak ada pengesahan APBD 2020
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember, Arismaya Parahita membenarkan bahwa para sopir truk pengangkut sampah memang belum dibayar selama 2 bulan, termasuk persoalan uang BBM.
“Memang sudah 2 bulan ini pembayaran uang solar sering tersendat," kata Arismaya usai menemui para sopir, Senin (4/1/2021).
Mengetahui protes terhadap, Arismaya tidak bisa berbuat banyak. Menurutnya, telatnya pembayaran upah dan BBM kepada sopir pengangkut sampah merupakan dampak belum adanya pengesahan APBD Jember 2020.
Pada 30 Desember 2020, Pemprov Jawa Timur juga menolak APBD Jember 2020 yang diajukan bupati Faida melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sementara belum ada pembasahan dan pengesahan anggaran APBD bersama DPRD Jember.
Sesuai aturan yang berlaku, Perkada APBD hanya bisa mengatur pembelanjaan yang bersifat rutin dan mendesak seperti gaji pegawai, bayar listrik, air dan lainnya. Berbeda dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas dan disepakati dengan DPRD Jember.
"Para sopir ini hanya menyampaikan aspirasinya, semoga bisa didengar oleh pemimpin yang ada di Jember. Karena itu, kami tidak bisa memberi kepastian penggantian uang solar kepada para sopir truk seperti sebelumnya,” ujarnya.
Baca Juga: Khofifah Diduga Tertular COVID-19 dari Staf Administrasi di Jember
Baca Juga: Khofifah Terpapar COVID-19 Usai Kunjungi Jember, Satgas Bungkam