TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Surabaya Diimbau Tak Buang Limbah Hewan Kurban ke Sungai

Warga bisa buang ke TPS atau beri tau 112

Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak membuang limbah sisa sembelihan hewan kurban ke sungai. Hal tersebut untuk mencegah pencemaran lingkungan di sungai.

Baca Juga: MSAT Dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya 

1. DLH sudah buat surat imbauan

Warga memotong daging kurban di di lingkungan RW 05 Perumahan Pasadena Kelurahan Kalipancur Ngaliyan. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya telah membuat surat edaran yang dikirim ke Kelurahan dan Kecamatan terkait imbauan untuk tidak membuang sisa sembelihan di sungai.

"Jadi kemarin sudah kita buat surat himbauan melalui kecamatan kelurahan untuk mau menyembelih sendiri untuk tidak diperkenankan membuang rumennya ke sungai," ujarnya, Sabtu (9/7/2022).

2. Warga boleh buang di TPS atau lapor 122

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Armansyah Putra)

Jika tempat penyembelihan dekat dengan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), warga diperkenankan untuk membuang sisa penyembelihan di sungai. Selain itu, warga juga bisa memberi tau petugas 112 untuk mengambil sisa penyembelihan.

"Kalau memang banyak, ditaruh saja di tempat yang tidak mengganggu kemudian bisa ke 112 atau DLH memberitahuakan, kita akan mengambil," tuturnya.

Baca Juga: DLH Surabaya Klaim Kualitas Udara Surabaya Baik

Berita Terkini Lainnya