Ratusan Truk Padati Surabaya, Sopir Keberatan Aturan ODOL
Kebijakan itu dirasa merugikan sopir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Rutasan truk kembali memadati Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (11/3/2022). Para sopir truk kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, menuntut revisi aturan Over Dimension Overload (ODOL) yang dirasa merugikan para sopir truk.
Aksi ini bukan kali pertama dilakukan para sopir truk. Pada 22 Februari 2022 lalu, para sopir truk juga menggelar aksi di depan kantor Dishub dengan tuntutan yang sama.
Baca Juga: Tolak Aturan ODOL, Ratusan Sopir Truk Malang Raya Mogok
1. Kebijakan ODOL memberatkan sopir truk
Koordinator Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) Supriyono, mengatakan pihaknya meminta Pemerintah merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi tersebut dirasa hanya untuk melindungi pengusaha. Karena ketika truk tersebut masuk kategori ODOL (melanggar) yang dikenai sanksi adalah sopir truk bukan pengusaha.
"Hukumannya dalam UU itu, hanya dikenakan kepada sopir. Tidak pemilik barang dan tidak pemilik unit. Ini sangat tidak adil ketika ngomong soal keadilan," ujarnya.