TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Truk Padati Surabaya, Sopir Keberatan Aturan ODOL

Kebijakan itu dirasa merugikan sopir

Ratusan truk diparkir di Jalan Ahmad Yani Surabaya saat aksi para sopir truk terkait aturan ODOL, Jumat (11/3/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Rutasan truk kembali memadati Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (11/3/2022). Para sopir truk kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, menuntut revisi aturan Over Dimension Overload (ODOL) yang dirasa merugikan para sopir truk.

Aksi ini bukan kali pertama dilakukan para sopir truk. Pada 22 Februari 2022 lalu, para sopir truk juga menggelar aksi di depan kantor Dishub dengan tuntutan yang sama.

Baca Juga: Tolak Aturan ODOL, Ratusan Sopir Truk Malang Raya Mogok  

1. Kebijakan ODOL memberatkan sopir truk

Ratusan truk diparkir di Jalan Ahmad Yani Surabaya saat aksi para sopir truk terkait aturan ODOL, Jumat (11/3/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Koordinator Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) Supriyono, mengatakan pihaknya meminta Pemerintah merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi tersebut dirasa hanya untuk melindungi pengusaha. Karena ketika truk tersebut masuk kategori ODOL (melanggar) yang dikenai sanksi adalah sopir truk bukan pengusaha.

"Hukumannya dalam UU itu, hanya dikenakan kepada sopir. Tidak pemilik barang dan tidak pemilik unit. Ini sangat tidak adil ketika ngomong soal keadilan," ujarnya.

2. Sopir meminta tidak ada pungli dan penindakan selama aturan ODOL direvisi

Ratusan truk diparkir di Jalan Ahmad Yani Surabaya saat aksi para sopir truk terkait aturan ODOL, Jumat (11/3/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Supriyono memahami bahwa untuk melakukan revisi UU, tidak membutuhkan waktu yang singkat. Sehingga, ia berharap selagi proses tersebut belum selesai, pihaknya hanya meminta adanya kepastian bagi sopir truk.

Kepastian tersebut diantaranya adalah tidak ada pungli bagi sopir truk. Kemudian tidak ada penindakan atau gangguan dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

"Lalu, bagaimana di timbangan kami tidak dikenakan sanksi, tapi hanya sebatas pembinaan dan sosialisasi berkaitan dengan tahun 2023 Zero ODOL," ungkapnya.

Baca Juga: Sopir Truk Akan Kembali Demo di Surabaya

Berita Terkini Lainnya