TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PT KAI Bongkar 8.700 m2 Bangli di Sepanjang Rel Bubutan Surabaya

bangli tidak terikat kerja sama dengan PT KAI 

PT KAI DAOP 8 Surabaya saat membongkat bangunan liar di sepanjang rel Bubutan, Selasa (29/3/2022). (dok. PT KAI DAOP 8 Surabaya)

Surabaya, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) DOAP 8 Surabaya membongkar 8.700 m2 bangunan yang berada di sepanjang rel kereta api Bubutan Kelurahan Aloon-aloon Contong, Kecamatan Bubutan, Surabaya, Selasa (29/3/2022). Pembongkaran dilakukan, lantaran bangunan tersebut adalah bangunan liar.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tulungagung, DAOP 7 Madiun Rugi Ratusan Juta

1. 2 bangunan dibongkar

PT KAI DAOP 8 Surabaya saat membongkat bangunan liar di sepanjang rel Bubutan, Selasa (29/3/2022). (dok. PT KAI DAOP 8 Surabaya)

Manager Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan bahwa setidaknya ada 2 bangunan yang hari ini dibongkar. Bangunan tersebut adalah bangunan yang tidak terikat kerja sama dengan PT KAI.

"Hari ini fokusnya di sini, pokoknya selama itu milik PT KAI dan tidak digunakan untuk keperuntukaanya dalam hal ini tidak ada ikatan kerjasama dengan PT KAI ya kita tertibakan," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (29/3/2022).

Karena dianggap bangunan liar, maka 2 bangunan tersebut pun tidak mendapat ganti rugi dari PT KAI.

2. Lahan itu aset miliki PT KAI DAOP 8

PT KAI DAOP 8 Surabaya saat membongkat bangunan liar di sepanjang rel Bubutan, Selasa (29/3/2022). (dok. PT KAI DAOP 8 Surabaya)

Kata Luqman, aset tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum dibuktikan dengan adanya alas hak berupa Sertifikat dari (Badan Pertanahan Nasional) BPN berupa HPL No.73 tahun 2009 a.n PT. Kereta Api (Persero), dan masuk dalam daftar aktiva tetap Perusahaan. Penertiban dilakukan juga karena bangunan tersebut mepet dengan PT KAI.

"Iya (mepet dengan KAI), kita pasti ada alasan kami membongkar," tuturnya.

Nantinya bukan hanya bangunan tersebut saja yang akan dilakukan penertiban lagi. Jika ada bangunan lain yang dirasa milik PT KAI dan tidak ada kerjasama dengan PT KAI maka akan dilakukan penertiban.

Baca Juga: Mulai Sekarang, Naik Kereta Api DAOP 8 Tak Perlu Antigen dan PCR

Berita Terkini Lainnya