TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Surabaya Tegaskan Tak Pernah Tilang Pemotor Pakai Sandal

Selama ini belum ada pasal sandal jepit

Ilustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Surabaya, IDN Times - Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menegaskan tak pernah menindak atau menilang pengendara motor yang pakai sandal jepit. Pernyataan ini menjawab viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan pengendara motor ditilang karena pakai sandal jepit saat berkendara. Namun, sayangnya video tersebut telah dihapus oleh pemilik akun.

Baca Juga: Viral Warga Tak Pernah Ke Surabaya Dapat Surat Tilang, Ini Kata Polisi

1. Penindakan karena tak memiliki SIM

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Teddy menyebut, surat tilang tersebut bukan terjadi di Kota Surabaya, melainkan di Demak, Jawa Tengah. Surat tilang juga bukan menindak sandal jepit, melainkan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kita cek, berdasarkam nomor registrasi di E-tilang Polri, itu yang dia foto pelanggaran yang terjadi di wilayah Demak Jawa Tengah, pelanggarannya tidak memiliki SIM," ujar Teddy saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga: Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, tapi Tak Diancam Tilang 

2. Tidak ada pasal soal sandal jepit

Ilustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia

Teddy menegaskan, sejauh ini belum ada Undang-undang yang menunjukkan pasal tentang sandal jepit. Sehingga, selama ini pihaknya tidak pernah menindak pengendara roda dua yang menggunakan sendal jepit.

"Undang-Undang sandal jepit tidak berubah, jadi tidak ada pasal sandal jepit, anggota Satlantas juga tau tidak ada pasal sandal jepit," jelasnya.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar 10 Pelanggaran Tilang Elektronik

Berita Terkini Lainnya