Polisi Surabaya Tegaskan Tak Pernah Tilang Pemotor Pakai Sandal
Selama ini belum ada pasal sandal jepit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menegaskan tak pernah menindak atau menilang pengendara motor yang pakai sandal jepit. Pernyataan ini menjawab viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan pengendara motor ditilang karena pakai sandal jepit saat berkendara. Namun, sayangnya video tersebut telah dihapus oleh pemilik akun.
Baca Juga: Viral Warga Tak Pernah Ke Surabaya Dapat Surat Tilang, Ini Kata Polisi
1. Penindakan karena tak memiliki SIM
Teddy menyebut, surat tilang tersebut bukan terjadi di Kota Surabaya, melainkan di Demak, Jawa Tengah. Surat tilang juga bukan menindak sandal jepit, melainkan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kita cek, berdasarkam nomor registrasi di E-tilang Polri, itu yang dia foto pelanggaran yang terjadi di wilayah Demak Jawa Tengah, pelanggarannya tidak memiliki SIM," ujar Teddy saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (17/6/2022).
Baca Juga: Pengendara Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, tapi Tak Diancam Tilang
Baca Juga: Catat! Ini Daftar 10 Pelanggaran Tilang Elektronik