Viral Warga Tak Pernah Ke Surabaya Dapat Surat Tilang, Ini Kata Polisi

Polisi sebut itu surat konfirmasi bukan tilang

Surabaya, IDN Times - Sebuah video yang menunjukkan surat tilang elektronik nyasar viral. Dalam video yang diunggah oleh akun @terangmedia itu, pemotor yang mendapat surat tilang elektronik dari Surabaya curhat karena merasa tidak pernah ke Surabaya.

1. Surat tilang terulis pemotor tak gunakan helm

Viral Warga Tak Pernah Ke Surabaya Dapat Surat Tilang, Ini Kata PolisiIlustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemilik video menunjukkan surat tilang dan sepeda motor yang ada dalam surat tersebut. Dalam isi surat tilang tersebut, menunjukkan, pemotor melanggar aturan lalu lintas tidak memakai helm.

"Iku lur tutugane, Iki loh Surboyo, kapan aku ke Suroboyo lur. Sepeda e loh beda (Ini kelanjutannya. (Ini lho Surabaya, kapan saya ke Surabaya lur. Motornya ada beda loh)," ujarnya.

2. Polisi sebut bukan surat tilang

Viral Warga Tak Pernah Ke Surabaya Dapat Surat Tilang, Ini Kata PolisiIlustrasi Tilang (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat dikonfirmasi, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menjelaskan, surat tersebut bukan merupakan surat tilang, melainkan surat konfirmasi.

"Hasil capture ETLE mobile berdasarkan alamat yang tertera pada nomor kendaraan, dikirim lah ke surat konfirmasi atau surat pemberitahuan itu," ujarnya.

Kemungkinan, surat yang nyasar yang diterima pemilik video tersebut, kata Teddy, karena kendaraan digunakan orang lain. Bisa juga karena diperjualbelikan, atau ada orang lain yang sengaja menggunakan nomor polisi yang sama.

"Sebenarnya bukan nyasar, kita meng-capture berdasarkan nomor kendaraan, jadi dikirim ke alamat yang ada di STNK," jelas Teddy.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Tilang Pria Viral yang Gunakan Rotator Sirine di Jalan

3. Jika tidak sesuai bisa konfirmasi lewat website

Viral Warga Tak Pernah Ke Surabaya Dapat Surat Tilang, Ini Kata PolisiIlustrasi penindakan. IDN Times/Mia Amalia

Pemilik motor yang mendapatkan surat tersebut, kata Teddy bisa mengkonfirmasi ke Website yang tertera pada surat tersebut. Atau pengendara bisa juga datang ke Gedung Siola. Apakah benar, pengendara melanggar atau tidak.

"Kalau misal merasa tidak melanggar, bisa konfirmasi di website itu, kalau betul melanggar bisa melakukan pembayaran di website itu," pungkasnya.

Baca Juga: Hati-hati, Tilang ETLE Berlaku Mulai 1 April 2022 di 5 Ruas Tol Ini

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya