Polisi Bekuk 3 Orang Pelaku Penganiayaan Pelajar di Surabaya
Polisi masih selidiki pelaku lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polisi menangkap 3 orang pelaku kasus penganiayaan pelajar di Surabaya. Mereka telah ditetapkan tersangka yakni ARM (18) warga Tambaksari, DAK (18) warga Tambaksari dan EAF (18) warga Bubutan.
Baca Juga: 3 Pelajar Surabaya Dipukuli hingga Disulut Rokok
1. Ditangkap hari Jumat lalu
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, ketiganya ditangkap pada Jumat (5/8/2022) lalu. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Tim opsnal berhasil mengamankan tersangka ARM dan tersangka DAK di Tambaksari, tersangka EAF di Bubutan, Surabaya," ujar Mirzal.
"Sementara 3 orang sudah ditangkap, yang lain masih pendalaman oleh penyidik," imbuhnya.
Baca Juga: Dua Korban Penganiayaan Pelajar di Surabaya Diperiksa Polisi