TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama

Ada tiga hal PN mengabulkan pernikahan beda agama

Humas PN Surabaya, Suparno. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memperbolehkan calon pasangan suami istri beda agama untuk menikah. Hal ini setelah penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Penetapan itu setelah ada dua orang calon pengantin beda agama yang mengajukan permohonan.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Perkawinan di Denpasar, Bagi Pasangan Beda Agama

1. Pemohon pencatatan sipil dikabulkan Hakim PN Surabaya

Ilustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Parnata mengatakan, awalnya keduanya melakukan pernikahan secara agama masing-masing, yakni Kristen dan Islam. Mereka lalu melakukan pencatatan sipil di Dukcapil Kota Surabaya, namun ditolak.

"Mereka kemudian mengajukan pemohonan di PN Surabaya dengan pertimbangan hakim tunggal, terkait dengan pemohonan tersebut, bapak Imam Supriyadi, permohonan mereka dikabulkan," ujarnya di PN Surabaya, Selasa (21/6/2022).

2. Dispenduk harus mencatat usai permohonan dikabulkan

Ilustrasi hukum (Pixabay)

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan beda agama memang tidak diperbolehkan, sehingga Dispenduk tidak melakukan pencatatan. Namun, dalam ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.

Karena sudah dikabulkan oleh Hakim, sehingga Dispenduk pun harus melakukan pencatatan terkait dengan perkawinan beda agama pemohon.

"Perintah dari pengadilan, memerintahkan kepada pejabat kantor Disependuk utamanya kota Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan," sebutnya.

Baca Juga: Ayo Waspada Warga Surabaya, Kasus COVID-19 Naik Lagi

Berita Terkini Lainnya