PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama
Ada tiga hal PN mengabulkan pernikahan beda agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memperbolehkan calon pasangan suami istri beda agama untuk menikah. Hal ini setelah penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Penetapan itu setelah ada dua orang calon pengantin beda agama yang mengajukan permohonan.
Baca Juga: Cara Membuat Akta Perkawinan di Denpasar, Bagi Pasangan Beda Agama
1. Pemohon pencatatan sipil dikabulkan Hakim PN Surabaya
Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Parnata mengatakan, awalnya keduanya melakukan pernikahan secara agama masing-masing, yakni Kristen dan Islam. Mereka lalu melakukan pencatatan sipil di Dukcapil Kota Surabaya, namun ditolak.
"Mereka kemudian mengajukan pemohonan di PN Surabaya dengan pertimbangan hakim tunggal, terkait dengan pemohonan tersebut, bapak Imam Supriyadi, permohonan mereka dikabulkan," ujarnya di PN Surabaya, Selasa (21/6/2022).
Baca Juga: Ayo Waspada Warga Surabaya, Kasus COVID-19 Naik Lagi