PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda Agama

Ada tiga hal PN mengabulkan pernikahan beda agama

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memperbolehkan calon pasangan suami istri beda agama untuk menikah. Hal ini setelah penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby. Penetapan itu setelah ada dua orang calon pengantin beda agama yang mengajukan permohonan.

1. Pemohon pencatatan sipil dikabulkan Hakim PN Surabaya

PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda AgamaIlustrasi menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Parnata mengatakan, awalnya keduanya melakukan pernikahan secara agama masing-masing, yakni Kristen dan Islam. Mereka lalu melakukan pencatatan sipil di Dukcapil Kota Surabaya, namun ditolak.

"Mereka kemudian mengajukan pemohonan di PN Surabaya dengan pertimbangan hakim tunggal, terkait dengan pemohonan tersebut, bapak Imam Supriyadi, permohonan mereka dikabulkan," ujarnya di PN Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Cara Membuat Akta Perkawinan di Denpasar, Bagi Pasangan Beda Agama

2. Dispenduk harus mencatat usai permohonan dikabulkan

PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda AgamaIlustrasi hukum (Pixabay)

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan beda agama memang tidak diperbolehkan, sehingga Dispenduk tidak melakukan pencatatan. Namun, dalam ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.

Karena sudah dikabulkan oleh Hakim, sehingga Dispenduk pun harus melakukan pencatatan terkait dengan perkawinan beda agama pemohon.

"Perintah dari pengadilan, memerintahkan kepada pejabat kantor Disependuk utamanya kota Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan," sebutnya.

3. Pertimbangan PN Surabaya kabulkan permohonan pernikahan beda agama

PN Surabaya Kabulkan Pemohonan Pernikahan Beda AgamaIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengutip dari website-nya, Senin (20/6/2022), ada beberapa alasan mengapa PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut. Diantaranya:

1. Menimbang, bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya;

2. Menimbang, bahwa dari fakta yuridis tersebut di atas bahwa Pemohon I memeluk agama Islam, sedangkan Pemohon II memeluk agama Kristen adalah mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya, yang dalam hal untuk bermaksud akan melangsungkan perkawinannya untuk membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (Para Pemohon) yang berbeda agama tersebut, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

3. Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan Pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 ditegaskan, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, di mana ketentuan ini pun sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh Negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing;

Baca Juga: Ayo Waspada Warga Surabaya, Kasus COVID-19 Naik Lagi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya