Perjalanan Wajib Booster, Ayo Warga Surabaya Daftar di Puskesmas
Di Surabaya booster mencapai 85,76 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan perjalanan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022. Pemerintah Kota Surabaya pun menggencarkan vaksinasi booster.
Baca Juga: Jual Barang Sitaan, Anggota Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka
1. Wali Kota imbau masyarakat lakukan vaksinasi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster sudah cukup banyak. Berdasarkan data kumulatif sasaran siap vaksin di Kota Surabaya per 13 Juli 2022 mencapai 85,76 persen.
Namun, ia mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksin booster, untuk segera mendaftarkan diri di puskesmas terdekat. "Maka, dengan aturan pemerintah yang seperti ini masyarakat bisa mendaftarkan melalui puskesmas. Sehingga banyak vaksin yang bisa kita berikan,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Jadikan Vaksin Booster Syarat Perjalanan