TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perjalanan Wajib Booster, Ayo Warga Surabaya Daftar di Puskesmas 

Di Surabaya booster mencapai 85,76 persen

Ilustrasi vaksin COVID-19 untuk disuntikkan ke penerima vaksin. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksin booster sebagai persyaratan perjalanan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022. Pemerintah Kota Surabaya pun menggencarkan vaksinasi booster.

Baca Juga: Jual Barang Sitaan, Anggota Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka

1. Wali Kota imbau masyarakat lakukan vaksinasi

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster sudah cukup banyak. Berdasarkan data kumulatif sasaran siap vaksin di Kota Surabaya per 13 Juli 2022 mencapai 85,76 persen.

Namun, ia mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksin booster, untuk segera mendaftarkan diri di puskesmas terdekat. "Maka, dengan aturan pemerintah yang seperti ini masyarakat bisa mendaftarkan melalui puskesmas. Sehingga banyak vaksin yang bisa kita berikan,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (14/7/2022).

2. Dinkes Surabaya gencarkan vaksin booster

ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan vaksinasi booster berdasarkan SE Mendagri No. 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat. Pihaknya mulai gencar mensosialisasikan vaksin booster lewat Puskesmas.

“Sebagai upaya percepatan vaksinasi, Dinkes Kota Surabaya juga terus menggelar kegiatan vaksinasi massal di fasilitas layanan publik. Seperti, di 63 puskesmas Kota Surabaya secara mobile ke RT-RW maupun secara door to door dan di beberapa pusat perbelanjaan atau mall," terang dia.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Jadikan Vaksin Booster Syarat Perjalanan

Berita Terkini Lainnya