Jual Barang Sitaan, Anggota Satpol PP Surabaya Jadi Tersangka

Kini ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan seorang tersangka dalam dugaan kasus penjualan barang bukti milik Satpol PP Kota Surabaya. Seorang tersangka itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Surabaya berinisial F.

1. Penetapan tersangka dilakukan pada 13 Juli 2022

Jual Barang Sitaan, Anggota Satpol PP Surabaya Jadi Tersangkailustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi membenarkan bahwa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan oknum Satpol PP berinisial F ssbagai tersangka tindak pidana korupsi dengan cara menjual barang sitaan. Penetapan tersangka ini diterbitkan pada Rabu (13/7/2022).

"Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (14/7/2022).

2. Tersangka diketahui jual barang sitaan pada Mei lalu senilai Rp500 juta

Jual Barang Sitaan, Anggota Satpol PP Surabaya Jadi TersangkaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Surabaya, tersangka F diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP yang berada di Gudang Satpol PP di Jalan Tanjungsari Nomor 11-15 Surabaya pada Mei lalu. Barang yang dijual mencapai Rp500 juta.

Saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kepala Satpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya. Kemudian kegiatan itu segera dilakukan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum.

"Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022," kata Khristiya.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Kejari Ikut Turun Tangan

3. Tersangka terancam pasal Tipikor, saat ini ditahan 20 hari di Medaeng

Jual Barang Sitaan, Anggota Satpol PP Surabaya Jadi TersangkaSuasana di Rutan Klas I SUrabaya atau Rutan Medaeng. IDN Times/Khusnul Hasana.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

'Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 dua hari di Rutan Kelas 1 Surabaya," pungkasnya.

Baca Juga: Sudah Sebulan Disidik, Kasus Satpol PP Surabaya Belum Ada Tersangka  

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya