Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Kejari Ikut Turun Tangan

Kasus ini sebelumnya sudah ditangani oleh Polrestabes

Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan penjualan barang sitaan yang dilakukan oknum Satpol PP Surabaya mendapat atensi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bahkan, kejaksaan ikut melakukan penyelidikan kasus tersebut.

1. Lakukan pendalaman status barang sitaan yang dijual

Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Kejari Ikut Turun TanganIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman. Nah, pendalaman difokuskan pada barang sitaan yang diduga dijual oknum petinggi Satpol PP Surabaya.

"Apakah milik negara atau seperti apa. Sebab, barang itu kan hasil sitaan dari operasi penegakan perda (peraturan daerah)," ujarnya, Kamis (9/6/2022).

2. Ada dugaan penyalagunaan kewenangan

Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Kejari Ikut Turun TanganIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Danang menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini tidak hanya mengenai kerugian negara. Namun juga mengenai penyalahgunaan kewenangan. Sebab, status oknum pejabat Satpol PP itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saat ini masih puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dulu," tegasnya.

Baca Juga: Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Tak Punya Payung Hukum, Nah Lho!

3. Kejari sudah memeriksa beberapa saksi

Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Sitaan, Kejari Ikut Turun TanganIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Terkait potensi tersangka, Danang menegaskan bahwa petinggi Satpol PP Surabaya tersebut hingga masih dalam pemeriksaan. "Yang pasti masih dalam pemeriksaan. Kami proses. Termasuk memeriksa beberapa saksi," katanya.

"Cukup itu dulu ya. Nanti updatenya disampaikan lagi," pungkas dia.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya sudah menerima laporan tentang adanya seorang petinggi Satpol PP yang diduga telah menjual barang-barang hasil penertiban. Laporan tersebut baru diterima pada 2 Juni 2022 lalu.

"Benar, tanggal 2 Juni ada LP masuk ke Polrestabes Surabaya terkait hal tersebut," ujar Kasatreskrim Polrestabes surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (4/6/2202).  kasus tersebut dilaporkan langsung oleh Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto ke Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Petinggi Satpol PP Jual Barang Sitaan, Ternyata Potongan Besi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya