Pedagang Pentol Rangkap Jual Narkoba Diringkus Polisi
Pelaku membeli narkoba 50 gram dengan harga Rp 37,5
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus pedagang pentol berinisial AR (32). AR diduga merangkap sebagai penjual narkoba jenis sabu. Selain AR, polisi juga meringkus BW (42).
Baca Juga: Tersangka Kekerasan Seksual pada Anak ABK di Surabaya Tidak Ditahan
1. Penangkapan hasil pengembangan kasus sebelumnya
Kasat Reserse Narkoba, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan bahwa Pengkapan dua tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang ditangkap sebelumnya, yakni PN dan GE .
"PN dan GE mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka AR pada tanggal 08 Februari 2022 sekitar jam 15.00 WIB di Kafe Jalan Karah Surabaya, saat penangkapan petugas tidak menemukan barang bukti," ujarnya, Jumat (18/3/2022).
Petugas lalu, melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka AR di Jalan Siwalankerto Surabaya. Saat penggeledahan, petugas juga penangkapan tersangka BW (teman AR) saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut.
Baca Juga: Giliran Minyak Goreng Curah Diburu Warga Surabaya