Masriah Pelempar Kotoran Rumah Tetangga Bebas dari Penjara
Semoga bertaubat ya bu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Masriah si pelempar kotoran ke rumah tetangganya di Sukodono Sidoarjo akhirnya bebas. Ia hanya dihukum penjara selama satu bulan saja.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, Masriah telah bebas hari ini, Jumat (30/6/2023). Ia bisa menghirup udara bebas sekitar pukul 08.30.
"Benar tadi sekitar pukul 08.30," ujar Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya hari ini (30/ 6/2023).
Baca Juga: Emak-emak Siram Air Kencing Rumah Tetangga, Ini Faktanya
1. Masriah aktif ikuti kegiatan rohani di Lapas
Imam menuturkan, selama kurang lebih satu bulan mendekam di bui, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan. Ia aktif ikut pengajian.
"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," terang Imam.
Baca Juga: Penyiram Air Kencing di Sidoarjo Jadi Tersangka, Segera Disidang