TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masriah Pelempar Kotoran Rumah Tetangga Bebas dari Penjara

Semoga bertaubat ya bu

Masriah saat menjalani sidang di PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023). (Dok. Istimewa).

Sidoarjo, IDN Times - Masriah si pelempar kotoran ke rumah tetangganya di Sukodono Sidoarjo akhirnya bebas. Ia hanya dihukum penjara selama satu bulan saja. 

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari mengatakan, Masriah telah bebas hari ini, Jumat (30/6/2023). Ia bisa menghirup udara bebas sekitar pukul 08.30. 

"Benar tadi sekitar pukul 08.30," ujar Imam Jauhari melalui siaran tertulisnya hari ini (30/ 6/2023).

Baca Juga: Emak-emak Siram Air Kencing Rumah Tetangga, Ini Faktanya

1. Masriah aktif ikuti kegiatan rohani di Lapas

detikjatim

Imam menuturkan, selama kurang lebih satu bulan mendekam di bui, perempuan 67 tahun itu aktif mengikuti pembinaan kerohaniaan di dalam blok khusus narapidana dan tahanan perempuan. Ia aktif ikut pengajian. 

"Yang bersangkutan aktif mengikuti pengajian yang digelar tiga kali dalam seminggu oleh pihak lapas," terang Imam.

Baca Juga: Penyiram Air Kencing di Sidoarjo Jadi Tersangka, Segera Disidang

2. Masriah juga aktif ikut pembinaan mandiri

Google

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Sidoarjo, Prayogo Mubarak menjelaskan bahwa pembebasan M ditandai dengan diterbitkannya Surat Lepas Nomor W.15.PAS.PAS.7.PK.01.01.02-270. Selama di lapas, Masrah juga aktif dalam pembinaan kemandirian dan olahraga. Terutama senam pagi setiap hari Rabu dan Sabtu.

"Yang bersangkutan berperilaku baik selama menjalani masa pidananya dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Prayogo.

Berita Terkini Lainnya