Emak-emak Siram Air Kencing Rumah Tetangga, Ini Faktanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Viral emak-emak di Sidoarjo menyiram air kencing ke rumah tetangganya. Diketahui aksi itu dilakukan agar tetangga gak betah tinggal di rumah itu, karena sebelumnya pelaku mengincar rumah itu untuk dibeli. Berikut fakta-faktanya.
1. Terekam CCTV pemilik rumah
Diketahui, aksi emak-emak bernama Masriah (56) itu terekam CCTV pemilik rumah bermama Wiwik. Peristiwa ini terjadi di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial tersebut, Masriah tampak membuang cairan dari dalam baskom ke rumah tetanggnya. Setelah menyiram, kemudian ia lari.
Baca Juga: [WANSUS] Yasinta, Arek Sidoarjo Wakili Jatim di Puteri Indonesia 2023
2. Disiram air kencing agar tetangga gak betah
Kapolsek Sukodono Sidoarjo, AKP Supriyana mengatakan, permasalah ini berawal ketika adik Masriah, menjual rumahnya kepada Wiwik beberapa tahun lalu. Masriah tak terima dengan hal itu, ini karena dia sudah mengincar rumah adiknya sejak lama.
Masriah pun melakukan berbagai upaya agar Wiwik tak betah tinggal di rumah tersebut. Salah satu upayanya adalah menyiram air kencing hingga kotoran.
“Maunya itu (rumahnya) dibeli oleh Masriah sendiri dari adiknya. Tapi kan enggak dibeli-beli. Kemudian akhirnya sama adiknya itu dijual ke Pak Mas’ud ini. Karena dijual, Masriah ini berkeinginan memiliki (rumah) itu tetapi gak mau bayar,” ujarnya.
3. Sudah dilakukan sejak 2017
Bukan cuma akhir-akhir ini saja, ternyata Masriah sudah melakukan aksi tersebut sejak 2017 silam. Bahkan, keduanya juga telah dilakukan mediasi.
"Di kelurahan sudah sering terjadi, dimediasi, dipertemukan. Tapi ya repot juga namanya orang watak itu susah ya. Walaupun sudah oke oke tidak mengulangi, akhirnya terulang seperti itu," ungkap dia.
4. Polisi tengah mencari unsur pidana
Supriyana mengatakan, polisi tengah mencari unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Bila ada unsur pidana, Masriah bisa terancam tindak pidana ringan.
"Kalau itu melanggar ketertiban umum ya Perda lah kita sidangkan tipiring. Paling enggak kan seperti itu. Karena memang faktanya menyiram-nyiram, buang sampah itu kan dibuangnya di depan rumahnya bukan masuk rumahnya atau terasnya," pungkasnya
Baca Juga: Bapak Kandung di Sidoarjo Perkosa Anak Sendiri 24 Kali, Ini 5 Faktanya