LBH Sayangkan Hakim Sebut Nama Korban Bechi di Persidangan
Disebut langgar UU TPKS Pasal 59 ayat 3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyayangkan nama korban disebut jelas oleh mejelis hakim dalam pembacaan tuntutan terdakwa kasus Pencabulan dan Pemerkosaan Mochamad Subchi Azal Tsani atau Bechi di sidang vonis, Kamis (17/11/2022). Sebab, hal itu dikhawatirkan akan membuka kembali trauma korban.
Baca Juga: [BREAKING] Bechi Divonis 7 Tahun Penjara!
1. Majelis hakim dirasa melanggar UU TPKS Pasal 59 ayat 3
Pendamping korban yang juga pengacara LBH, Yaritza Mutiaraningtyas mengatakan hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 59 ayat 3. Dalam pasal tersebut, majelis Hakim boleh membacakan putusan dengan terbuka, namun dilarang untuk menyampaikan identitas korban dan saksi serta detail rentetan peristiwa.
"Ini akan mempengaruhi psikologis korban, karena nama dia disebutkan, itu akan menjadi stikma nantinya, karena masyarakat mengetahui, nama asli, selanjutnya adalah hal ini juga sangat berpengaruh, korban akan merasa kurang nyaman, karena saat putusan yang disampaikan bukan hanya identitas korban saja tetapi untuk lingkup perbuatannya detail disampaikan," ujar perempuan yang akrab disapa Ica itu, Kamis (17/11/2022) malam.
Baca Juga: [BREAKING] Bechi Divonis 7 Tahun, JPU Masih Pikir-pikir