Kemenag Juga Hentikan Bantuan Dana Operasional Ponpes Shiddiqiyyah
Nilainya ratusan juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kementrian Agama (Kemenag) telah mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, setelah tersangka kekerasan seksual, MSAT tidak bersikap kooperatif. Selain mencabut izin, Kemenag juga telah menghentikan sementara bantuan operasional yang diberikan kepada Ponpes Shiddiqiyyah.
Baca Juga: Pakai Baju Rutan, MSAT Diserahkan ke Kejati Jatim
1. Ponpes Shiddiqiyyah tak sesuai asas kemasalahatan
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam, menjelaskan, ada beberapa hal penting terkait pendirian sebuah Pondok Pesantren, pertama rukun Pesanten dan kedua Ruhul Mahad. Rukun pesantren seperti adanya Kyai, Santri, kajian kitab kuning, adanya musala atau masjid dan terdapat asrama.
"Itu terpenuhi, nah Ruhul Mahad itu asas-asas yang dipenuhi oleh pesantren, termasuk asas kebangsaan dan asas kemasalahatan, nah terkait asas kemasalahatan ini terjadi berlawanan antara pesantren tersebut dengan asas kemasalahatan tidak sejalan, oleh karenanya Kemenag RI mencabut izin operasional pesantren," ungkapnya.
Pencabutan izin operasional pesantren yang dimaksud adalah pencabutan izin Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS). Sementara untuk kegiatan lainnya, seperti pengajian masih tetap berjalan.
Baca Juga: Persembunyian MSAT Digerebek, Polisi: Ini Langkah Terakhir