TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fenomena Nikah Muda di Surabaya, Orangtua Takut Anaknya Zina 

Pernikahan dini juga karena hamil di luar nikah

Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Tamat Zaifudin menyebut, 150 anak berumur 17 hingga 18 tahun ajukan dispensasi nikah. Alasannya karena dorongan orangtua yang takut anaknya berbuat zina.

Baca Juga: Pernikahan Dini di Balik Tradisi

1. Orangtua khawatir anaknya berzina

ilustrasi diajak nikah (Pexels.com/Jesus Arias)

Tamat mengatakan, kebanyaan nikah muda diajukan oleh orangtua yang takut anaknya terjerumus pada perzinaan. Menikahkan anak dianggap sebagai bentuk perlindungan orangtua agar anaknya bebas dari zina.

"Alasannya macem-macem, mereka sudah lama menjalin hubungan, cinta lah. Sudah dekat, ada kekhawatiran dari orangtua supaya anak ini tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Tamat saat ditemui IDN Times di kantornya, Jumat (29/7/2022).

2. Diajukan juga karena anak hamil di luar nikah

ilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain mencegah zina, dispensasi nikah juga diajukan karena faktor anak hamil di luar nikah. Sehingga mau tidak mau anak harus dinikahkan.

Namun kata Tamat, angkanya hanya sekitar 0,1 persen dari total jumlah yang diajukan. "Tapi gak banyak, mereka terlanjur melakukan hubungan, mau kawin belum cukup umur, akhirnya orang tua yang memintakan dispensasi," ungkap Tamat.

Baca Juga: Tradisi Pernikahan Dini di Madura: Dipaksa Budaya, Ditolak Pemerintah

Berita Terkini Lainnya