TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Surabaya Ingatkan Ada 51 Gedung Belum Punya SLF

Pemilik bangunan di atas 8 lantai sudah ditegur

IDN Times/istimewa

Surabaya, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengingatkan pada 51 pengelola bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk segera mengurus. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan gedung.

SLF telah diatur dalam Perwali Nomor 14 tahun 2018. Pada Pasal 3, poin kedua menyatakan bahwa setiap pemanfaatan bangunan hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan memperoleh SLF dari Kepala Daerah.

Baca Juga: [BREAKING] Tunjungan Plaza 5 Surabaya Terbakar, Pengunjung Berhamburan

1. DPRD akan melakukan pengawasan ketat

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya memadamkan kebakaran yang melanda Tunjungan Plaza 5 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/4/2022). Sejumlah kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan termasuk tiga Bronto Skylift untuk memadamkan api yang membakar lantai 5 Tunjungan Plaza 5 itu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Krisna Ayu Pratiwi menuturkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar pengelola gedung segera merampungkan SLF. Mengingat SLF adalah dokumen penting yang harus dimiliki gedung bertingkat.

"Saya setiap dua minggu akan terus memantau membantu pemerintah Kota," ujar Ayu usai menggelar rapat bersama pengelola sejumlah gedung bertingkat di Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (21/4/2022).

2. Gedung akan disegel jika tak punya SLF

Kobaran api muncul dari Tunjungan Plaza 5 yang terbakar di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/4/2022). Sejumlah kendaraan pemadam kebakaran dikerahkan termasuk tiga Bronto Skylift untuk memadamkan api yang membakar lantai 5 Tunjungan Plaza 5 itu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Ia menuturkan, jika nantinya ditemukan ada gedung yang tak memiliki SLF, maka DPRD Kota Surabaya akan merekomendasikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya untuk melakukan penyegelan. "Ya tentunya kami memberikan rekomendasi untuk disegel," tegasnya.

Hal ini agar pengelola gedung segera merampungkan SLF dan memenuhi syarat-syarat kelaikan. "Jangan sampai gedung-gedung ini tidak seenaknya berdiri, pada akhirnya dampaknya kepada masyarakat juga," tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Sebut Sertifikat Laik Fungsi Milik Tunjungan Plaza Kadaluarsa

Berita Terkini Lainnya