DPRD Surabaya Ingatkan Ada 51 Gedung Belum Punya SLF
Pemilik bangunan di atas 8 lantai sudah ditegur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengingatkan pada 51 pengelola bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk segera mengurus. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan gedung.
SLF telah diatur dalam Perwali Nomor 14 tahun 2018. Pada Pasal 3, poin kedua menyatakan bahwa setiap pemanfaatan bangunan hanya dapat dilakukan setelah pemilik bangunan memperoleh SLF dari Kepala Daerah.
Baca Juga: [BREAKING] Tunjungan Plaza 5 Surabaya Terbakar, Pengunjung Berhamburan
1. DPRD akan melakukan pengawasan ketat
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Krisna Ayu Pratiwi menuturkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar pengelola gedung segera merampungkan SLF. Mengingat SLF adalah dokumen penting yang harus dimiliki gedung bertingkat.
"Saya setiap dua minggu akan terus memantau membantu pemerintah Kota," ujar Ayu usai menggelar rapat bersama pengelola sejumlah gedung bertingkat di Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga: Pemkot Sebut Sertifikat Laik Fungsi Milik Tunjungan Plaza Kadaluarsa