Pemkot Sebut Sertifikat Laik Fungsi Milik Tunjungan Plaza Kadaluarsa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang pemkot Surabaya (DPRKPCKTR), Ali Murtadlo mengatakan, mayoritas gedung pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal tersebut dikatakan Ali saat menghadiri rapat dengar dengan Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (19/4/2022).
1. TP 1 sampai TP 5 Belum punya SLF
Ali menuturkan, TP 5 mempunyai Ijin Layak Huni (ILH) namun namun sudah kadaluarsa sejak Januari 2021. TP 1 Sampai TP 5 baru mengajukan SLF. "Sedangkan di TP 6 sudah ada SLF. Namun baru kali ini, TP 1 sampai TP 4 mengajukan SLF yang awalnya mereka tidak punya. Jadi TP 1 sampai TP 5 belum punya SLF," ujar Ali.
Ali Murtadlo menambahkan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak pengelola gedung. "Jadi SLF itu wajib dimiliki setiap gedung. TP 1,2,3,4,5 sedang mengajukan proses semoga cepat keluar ijinnya," ujarnya.
2. Ada 51 Gedung di Surabaya tidak memiliki SL
Sementara itu anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan, dari rapat dengar pendapat tersebut terungkap, setidaknya ada sebanyak 51 gedung di Surabaya tidak memiliki SLF dan sudah mendapat teguran dari pemerintah kota.
"Ada yang memang ijinnya sudah mati, dan ada yang memang tidak mempunyai ijin layak huni. Ada 51 yang sudah mendapat teguran dari pemerintah kota," terangnya.
Baca Juga: [BREAKING] Tunjungan Plaza 5 Surabaya Terbakar, Pengunjung Berhamburan
3. DPRD meminta Pemkot Tegas
Politisi Partai NasDem ini menekankan supaya pemerintah kota tegas menyikapi persoalan ini . "Kami berharap teguran itu tidak hanya formalitas. Kalau sudah teguran 1 dan teguran kedua dilakukan, kalau mereka tidak punya SLF, kita minta Satpol PP untuk menyegel tempat itu sampai sampai SLF nya terbit," tegasnya.
Ia berharap agar Pemkot Surabaya tidak tebang pilih dan objektif soal SLF, termasuk juga SLF TP 5. "Jangan kemudian karena pengusaha dekat dengan kekuasaan, mereka ini mendapat perlakuan istimewa. Harus diperlakukan sama dengan pelanggar lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Hari Ini Tunjungan Plaza Tetap Buka Kecuali Area TP 5