TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota Satpol PP yang Diduga Lakukan Pemerkosaan Sudah Diberhentikan

Terduga membantah melakukan pemerkosaan

Kepala Satpol PP, Eddy Christijanto. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Anggota Satpol PP Kota Surabaya, berinisial KTI yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap pemandu karaoke, DA di Kawasan Kalirungkut, Rungkut Surabaya sudah diberhentikan dari tugasnya. Hal tersebut dikatakan Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto. "Iya anggota (Satpol PP) Kecamatan Semampir, Itu staf Kecamatan Semampir, informasinya sudah diberhentikan," ujarnya, Selasa (29/3/2022).

1. Terduga sempat membantah tidak melakukan pemerkosaan

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Camat Semampir Kota Surabaya, Yongki Kuspriyanto mengatakan bahwa dirinya telah memanggil terduga pada pagi tadi. Terduga membantah bahwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Tapi berhubung informsi ini sudah menyebar luas, Sementara (terduga) tak suruh membuktikan," ujarnya kepada IDN Times.

Baca Juga: Jawab Gugatan, Polda Jatim Yakin JE Tersangka Pemerkosaan SMA SPI

2. Terduga pelaku mulai berhenti hari ini

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Sambil mencari pembuktian pihaknya pun memberhentikan terduga pelaku. Ia diberhentikan mulai hari ini, Selasa (29/3/2022). "Sementara tak berhentikan, kalau kamu (pelaku) bisa membuktikan tidak bersalah, baru nanti kita evaluasi lagi," ungkapnya.

"Yang jelas sudah tak berhentikan mulai hari ini," imbuh Yongki.

Baca Juga: Anggota Satpol PP di Surabaya Memperkosa Pemandu Lagu

Berita Terkini Lainnya