TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

321 Orang Pengikut MSAT Ditangkap, 5 Orang Jadi Tersangka

5 orang ditahan hari ini

Polda Jatim saat ungkap kasus penangkapan MSAT, Jumat (8/7/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 321 orang telah ditangkap Polisi karena telah menghalangi-halangi proses penangkapan MSAT (42), tersangka kekerasan seksual pada santrinya di Jombang pada Minggu (3/7/2022) dan Kamis (7/7/2022).  Dari 321 orang tersebut, 5 orang  ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Pakai Baju Rutan, MSAT Diserahkan ke Kejati Jatim

1. 316 orang berstatus saksi

Proses penangkapan MSAT, anak kiai pelaku kekerasan seksual di Jombang, Kamis, (7/7/2022). IDN Times/ Zainul Arifin

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, dari 321 yang diamankan,  316 orang yang telah diamankan pada Kamis (7/7/2022) itu kini berstatus saksi. Karena berstatus saksi, mereka akan segera dipulangkan hari ini.

"Mereka sudah kita amankan, statusnya masih saksi, rencana akan kita pulangkan," ujar Totok.

2. 5 orang tersangka akan ditahan hari ini

Upaya penangkapan pelaku kekerasan seksual berinisial MSAT, yang juga anak kiai di Jombang, Kamis (7/7/2022). IDN Times/Zainul Arifin

Sementara 5 orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut, satu orang yang diduga menghalangi penangkapan pada Minggu (3/7/2022) lalu, dan 4 orang tersangka yang diduga menghalangi penangkapan pada Kamis (8/7/2022) kemarin.

"Siang ini kita akan lalukakan penahanan terhadap lima tersangka," ungkap Totok.

Lima tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 19 UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya terkait perbuatan mencegah, merintangi prosee penyidikan. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebutnya.

Baca Juga: MSAT Dititipkan di Rutan Medaeng Surabaya 

Berita Terkini Lainnya