TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

15 Tahun Jadi 'Pasar Turu', Begini Fakta Pasar Turi Pasca Terbakar

Sekarang pemkot Surabaya berniat membuka lagi Pasar Turi

Pasa Turi Baru Surabaya. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Pasar Turi akan segera dibuka kembali besok, Selasa (22/3/2022). Kini para pedagang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Turi mulai dipindahkan ke Pasar Turi Baru.

Pasar Turi Baru adalah Pasar Turi yang dibangun pasca terjadinya kebakaran pada tahun 2007 silam. Pasar Turi Baru ini sempat dijuluki "Pasar Turu" lantaran vakum. Lalu, sebenarnya bagaimana Duduk Perkara Pasar Turi Baru ini? Cek Yuk!

Baca Juga: Akan Dibuka, Pedagang Keluhkan Infrastruktur Pasar Turi Baru

1. Pemkot Surabaya Bekerjasama dengan Investor membangun Pasar Turi

Pasa Turi Baru Surabaya. (dok. Pemkot Surabaya)

Kepala Bagian Hukum dan Kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menceritakan sejarah panjang itu. Ia menjelaskan bahwa setelah peristiwa kebakaran tahun 2007 itu, Pemkot Surabaya melaksanakan pembangunan Pasar Turi, khususnya bagi para pedagang Pasar Turi korban kebakaran.
 
“Untuk melaksanakan pembangunan, Pemkot Surabaya bekerjasama dengan PT. Gala Bumiperkasa (JO) dengan menandatangani Perjanjian Kerja sama Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi,” ujar Sidharta.
 
Perjanjian kerja sama itu dilaksanakan dengan mekanisme bangun guna serah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
 
Adapun obyek bangun guna serah dalam perjanjian ini adalah tanah seluas 27.519 meter persegi yang merupakan Obyek Sertipikat Hak Pengelolaan No. 00001/Kel. Jepara. Lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Surabaya atas nama Pemerintah Kota Surabaya.

“Nah, pada 10 Oktober 2011, ada berita acara serah terima yang bernomor 644.1/4619/436.6.11/2011. Kemudian pada 28 September 2012, Wali Kota Surabaya mengeluarkan surat tanggapan bernomor 180/5277/436.1.2/2012,” katanya.

2. Investor bersengketa dengan Pemkot Surabaya

Pasa Turi Baru Surabaya. (dok. Pemkot Surabaya)

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan Surat Wali Kota Surabaya tersebut, lalu serah terima obyek dilakukan pada tanggal 13 Februari 2012. Dengan demikian, jangka waktu pembangunan adalah sampai dengan tanggal 13 Februari 2014.
 
“Pada 1 April 2016, Pemkot Surabaya mengajukan gugatan terhadap PT. Gala Bumiperkasa ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 296/Pdt.G/2016/PN.Sby jo. No. 688/Pdt/2017/PT.Sby jo. No. 1819 K/Pdt/2019. Dasar Gugatannya adalah tindakan cidera janji PT. Gala Bumiperkasa yang menjual stand dengan hak milik atas satuan rumah susun/strata title,” ujarnya.
 
Selanjutnya, proses hukum pun berlangsung dan akhirnya pada 30 Maret 2020, dengan menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1819 K/PDT/2019, PT. Gala Bumi Perkasa mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya Nomor 05/DIR/GBP/III/2020 tentang ijin operasional para pedagang ex pedagang Pasar Turi, yang pada intinya sepakat untuk mengakhiri persengketaan dengan Pemkot Surabaya.
 
“Setelah ada perdamaian itu, lalu Pemkot Surabaya meminta bantuan ke Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Jaksa Pengacara Negara untuk membantu persoalan Pasar Turi,” ucap dia.

Baca Juga: Pasar Turi Baru Surabaya Siap Dibuka Kembali

Berita Terkini Lainnya