Telat Bayar Pajak, Puluhan Kendaraan Dinas Lamongan Terjaring Razia
Duh, PNS harusnya disiplin dan memberi contoh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Razia gabungan Satlantas Polres Lamongan, Polisi Militer (PM) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lamongan mambuat puluhan kendaraan dinas, roda dua maupun empat, di Jalan Raya Basuki Rahmat, Rabu (27/11), siang menepi.
Mereka ditindak karena dianggap melanggar aturan, seperti telat membayar pajak kendaraan dan tidak memiliki surat izin mengemudi alias SIM. "Razia kali ini, petugas gabungan menilang sebanyak 39 kendaraan plat merah, baik roda dua maupun empat karena melanggar sejumlah peraturan lalu lintas," kata Kepala Dishub Lamongan, Muhammad Farikh, usai menggelar razia.
1. PNS yang melanggar juga bakal disidang
Petugas kemudian memberikan surat tilang kepada pemilik kendaraan, serta memberikan teguran. Teguran yang yang diberikan berupa perintah agar segera melunasi pembayaran pajak.
Selain itu, para PNS yang melanggar juga akan menjalani sidang tilang seperti biasa, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. "Pastinya dilakukan sidang sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Farikh.
Baca Juga: Kepergok Mesum, Ratusan Warga Lamongan Tuntut Perangkat Desa Dipecat
Baca Juga: Usai Video Mesum Beredar, Pemkab Tuban Gencar Razia Kos-kosan