TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Terima Disalip, Sopir dan Kondektur Bus Main Hajar Pengemudi Lain

Sudah ugal-ugalan di jalan, sekarang malah main keroyok~

Bus Sinar Mandiri diamankan polisi. IDN Times/Imron

Tuban, IDN Times - Sopir bus Sinar Mandiri Mulia jurusan Surabaya-Semarang Muhadi (39) dan kondekturnya, Ucok (33) terpaksa diamankan polisi di rest area, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, Minggu (9/2). Keduanya harus berurusan dengan polisi lantaran menganiaya sopir Bus Jaya Utama, Eko Budi Prasetyo.

Akibat penganiayaan itu, korban terluka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit di Surabaya. "Jadi kami amankan keduanya (Muhadi dan Ucok), karena telah melakukan tindakan penganiayaan," kata Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono dikonfirmasi IDN Times, Senin (11/2).

1. Korban dipukul dan ditendang

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono saat memberikan keterangan kepada wartawan. IDN Times/Imron

Menurut Nanang, aksi penganiayaan itu terjadi pada 1 Februari lalu. Pemicunya sepele. Bermula saat bus Jaya Utama mencoba mendahului bus Sinar Mandiri Mulia di jalur Tuban-Bancar. Muhadi yang mengendarai bus Sinar Mandiri Mulia lantas kesal dengan manuver Eko yang mengemudikan bus Jaya Utama.

Muhadi lantas menginjak pedal gas kendaraanya dalam-dalam untuk mengejar bus Jaya Utama. Dia lalu meminta agar Eko turun.

"Keduanya mengejar dan menyetop bus, kemudian tersangka ini turun dan memukuli serta menendang kepala korban," kata Nanang.

Baca Juga: Lecehkan Mahasiswi di Dalam Bus, Pria Bojonegoro Ditangkap

2. Korban kemudian melaporkan kasus penganiyaan ke polisi

Gedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Karena menjadi korban penganiayaan, Eko kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Tuban. Polisi yang sudah mengetahui ciri-ciri kedua pelaku akhirnya menunggu di rest area.

"Saat ditangkap petugas hanya berhasil mengamankan sopirnya saja, sementara pelaku Ucok tidak ada. Akhirnya kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), selang beberapa hari dia (Ucok) akhirnya menyerahkan diri," jelasnya.

3. Pelaku terancam penjara 2 tahun 8 bulan

Gedung pelayanan masyarakat Polres Tuban. IDN Times/Imron

Kini kedua pelaku terancam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan korban masih menjalani perawatan," tambah perwira polisi dengan dua melati di pundak itu.

Baca Juga: Cemburu Buta, Bapak dan Anak di Tuban Hajar Tetangga Pakai Balok Kayu

Berita Terkini Lainnya