Tak Cukup Umur, 74 ABG Ajukan Dispensasi Nikah di PA Lamongan
Kebanyakan karena hamil di luar nikah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Sebanyak 74 pasangan muda-mudi di Kabupaten Lamongan mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) setempat. Mereka mengajukan dispensasi nikah karena belum memiliki cukup umur. Pengajuan dispensasi nikah dini tersebut terjadi selama kurang lebih dua bulan belakangan ini.
1. Ada sebanyak 74 permohonan dispensasi nikah dini berlangsung selama dua bulan
Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir mengatakan, pada bulan April, lalu ada 59 perkara dispensasi kawin yang masuk ke PA. Sedangkan untuk bulan Mei, ada 15 pasangan yang mengajukan permohonan nikah dini.
"Untuk bulan April saja ada 59 dengan rincian 45 pengajuan masuk dan 14 pengajuan sisa bulan sebelumnya. Sedangkan untuk bulan Mei, ada 15 beban perkara, terdiri dari 4 pengajuan masuk dan 14 perkara sisa sebelumnya. Jadi total keseluruhan ada 74," kata Mazir, Selasa (8/6/2022).
Baca Juga: Lamongan Tangani 237 Dispensasi Nikah, Rata-rata Hamil Duluan
Baca Juga: Harga Cabai di Lamongan Makin 'Pedas', Sekilo Rp100 Ribu