TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tak Cukup Umur, 74 ABG Ajukan Dispensasi Nikah di PA Lamongan

Kebanyakan karena hamil di luar nikah

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lamongan, IDN Times - Sebanyak 74 pasangan muda-mudi di Kabupaten Lamongan mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) setempat. Mereka mengajukan dispensasi nikah karena belum memiliki cukup umur. Pengajuan dispensasi nikah dini tersebut terjadi selama kurang lebih dua bulan belakangan ini.

1. Ada sebanyak 74 permohonan dispensasi nikah dini berlangsung selama dua bulan

Kasus perceraian di Pengadilan Agama Lamongan meningkat selama pandemik COVID-19. IDN Times/Imron

Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Mazir mengatakan, pada bulan April, lalu ada 59 perkara dispensasi kawin yang masuk ke PA. Sedangkan untuk bulan Mei, ada 15 pasangan yang mengajukan permohonan nikah dini.

"Untuk bulan April saja ada 59 dengan rincian 45 pengajuan masuk dan 14 pengajuan sisa bulan sebelumnya. Sedangkan untuk bulan Mei, ada 15 beban perkara, terdiri dari 4 pengajuan masuk dan 14 perkara sisa sebelumnya. Jadi total keseluruhan ada 74," kata Mazir, Selasa (8/6/2022).

Baca Juga: Lamongan Tangani 237 Dispensasi Nikah, Rata-rata Hamil Duluan

2. Dispensasi nikah disebabkan faktor ekonomi dan hamil duluan

Kasus perceraian di Pengadilan Agama Lamongan meningkat selama pandemik COVID-19. IDN Times/Imron

Mazir menjelaskan, faktor atau penyebab 74 pasangan ABG yang mengajukan permohonan dispensasi nikah dini tersebut rata-rata disebabkan hamil di luar nikah. Selain itu, faktor kemiskinan dan juga adanya regulasi. Sementara rata-rata usia perempuan yang mengajukan dispensasi nikah memiliki umur 17 hingga 18 tahun.

"Ya banyak faktornya, seperti pergaulan beba dan kemiskinan. Regulasi ini lah yang mendorong keduanya nikah dini," jelasnya.

Baca Juga: Harga Cabai di Lamongan Makin 'Pedas', Sekilo Rp100 Ribu

Berita Terkini Lainnya