Sebabkan Seorang Tewas, Dua Penjual Oplosan di Lamongan Jadi Tersangka
Pelaku terancam hukuman seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Polres Lamongan menetapkan dua penjual miras oplosan maut sebagai tersangka, Jumat (13/12). Mereka adalah Muhammad Soeharto (45) dan Suwandi. Keduanya dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP atau Pasal 140 Jo Pasal 146 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara atau paling lama seumur hidup.
Miras oplosan yang dijual kedua pelaku menyebabkan Heri Susanto (40) meninggal dunia. Selain itu, tiga rekan Heri, masing-masing Nur Iman, Rudi Sahartian, dan Saiful mendapat perawatan di RS Intan Medika, Lamongan. Mereka semua menggelar pesta miras di sebuah gubuk kambing di Desa Desa Priyoso, Kecamatan Karangbinangun, Senin lalu (9/12).
1. Ditangkap di rumah masing-masing
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Desa Margoanyar, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (11/12). Keduanya saat ini sudah ditahan dan masih terus diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan," kata Feby.
Baca Juga: Dua Pekan Operasi Jogo Jatim, Polisi Sita Ribuan Botol Miras Oplosan
Baca Juga: Kuli di Lamongan Tewas Usai Pesta Arak Oplosan Bersama Enam Rekannya