Dua Pekan Operasi Jogo Jatim, Polisi Sita Ribuan Botol Miras Oplosan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sebanyak 17 pelaku perjudian dan produsen miras ilegal dibekuk Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Ungkap kasus ini diperoleh dari hasil operasi 'Jogo Jatim' yang bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif di berbagai daerah.
1. 17 orang dibekuk selama dua pekan
Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim Kompol I Gusti Ketut mengatakan operasi Jogo Jatim telah dilaksanakan selama dua pekan. Target operasi ini ialah kejahatan masyarakat. Mulai dari perjudian, miras ilegal dan prosititusi.
"Jadi yang ada di belakang kita ada 17 tersangka mereka pelaku judi dan juga penjual miras, untuk prostitusi belum ada penangkapan," ujarnya saat rilis di Mapolda Jatim, Minggu (20/10).
2. Ribuan botol miras oplosan disita
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Yakni ribuan botol yang berisi miras oplosan dari rumah pelaku yang diproduksi secara home industry.
"Barang bukti semua telah disita oleh petugas. Berupa ribuan botol miras oplosan yang dikelola pelaku secara home industry," jelas Gusti.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Polres Lamongan Bentuk Satgas Judi
3. Polisi juga ringkus bandar judi
Untuk kasus perjudian, lanjut Gusti, polisi meringkus beberapa bandar. Mereka dari berbagai wilayah operasi seperti Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Tulingagung dan Ngawi.
"Ini bandar dadu yang kami amankan. Biasanya mereka melakukan kegiatan di wilayah Sidoarjo, Pasuran, Malang, Jombang, Lamongan dan Probolonggo," pungkasnya.
Baca Juga: Viral Video Anak Dipukuli Pria, Polda Jatim Dalami Kasus Pencabulannya