TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sakit Hati dengan Polisi, Pria Lamongan Rusak Mobil Patroli

Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada FA

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat ungkap kasus. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - FA (22) pria asal Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi. FA ditangkap karena diduga melakukan perusakan mobil patroli milik Polsek Brondong Kamis (11/3/2021).

Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Januari 2021 lalu. Saat itu, pelaku yang mengendarai motor seorang diri tiba-tiba berhenti dan merusak mobil patroli yang di parkir di depan Mapolsek setempat.

1. Usai melakukan perusakan mobil patroli, tersangka melarikan diri

Barang bukti yang diamankan polisi. IDN Times/Imron

Polisi yang mengetahui peristiwa tersebut, berusaha mengejar pelaku. Namun karena FA mengendarai motor sangat kencang, ia  berhasil meloloskan diri. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Lamongan.

"Motif perusakan mobil patroli yang dilakukan pelaku dugaan sementara FA tidak suka dengan polisi," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat jumpa pers, Jumat (12/3/2021).

2. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat ungkap kasus. IDN Times/Imron

Tersangka yang lolos dari kejaran polisi, akhirnya berhasil diidentifikasi melalui rekaman video CCTV yang terpasang di Mapolsek setempat. Pelaku kemudian ditangkap polisi pada Kamis (11/3/2021). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan motor dan palu yang digunakan pelaku untuk merusak mobil patroli.

"Setelah kita selidiki ternyata pelaku ini mengakui jika melakukan perusakan mobil milik Polsek Brondong dan kita amankan," ucapannya.

Baca Juga: Tolak Moeldoko Jadi Ketua, Demokrat Lamongan Setia Pada AHY

3. Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukum di bawah 5 tahun

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri saat ungkap kasus. IDN Times/Imron

Saat ini, lanjut Miko pelaku tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor. Polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Pelaku sendiri diancam dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun.

"Karena ancamannya di bawah 5 tahun, kami tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor. Dalam kasus ini kami juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti tokoh masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Dikira Makanan, Tukang Becak di Lamongan Temukan Pistol dan Peluru

Berita Terkini Lainnya