Sakit Hati dengan Polisi, Pria Lamongan Rusak Mobil Patroli
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada FA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - FA (22) pria asal Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan terpaksa harus berurusan dengan polisi. FA ditangkap karena diduga melakukan perusakan mobil patroli milik Polsek Brondong Kamis (11/3/2021).
Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Januari 2021 lalu. Saat itu, pelaku yang mengendarai motor seorang diri tiba-tiba berhenti dan merusak mobil patroli yang di parkir di depan Mapolsek setempat.
1. Usai melakukan perusakan mobil patroli, tersangka melarikan diri
Polisi yang mengetahui peristiwa tersebut, berusaha mengejar pelaku. Namun karena FA mengendarai motor sangat kencang, ia berhasil meloloskan diri. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Satreskrim Polres Lamongan.
"Motif perusakan mobil patroli yang dilakukan pelaku dugaan sementara FA tidak suka dengan polisi," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana saat jumpa pers, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga: Tolak Moeldoko Jadi Ketua, Demokrat Lamongan Setia Pada AHY
Baca Juga: Dikira Makanan, Tukang Becak di Lamongan Temukan Pistol dan Peluru