Purnawirawan Polisi di Tuban Ditangkap karena Mencuri Motor
Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Seorang purnawirawan polisi berinisial M (50), warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pencurian sepeda motor milik S (44) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Tuban. Aksi pencurian itu sendiri dilakukan oleh M di jalan poros desa pada Selasa (3/1/2022), lalu.
Baca Juga: Polisi di Sidoarjo Diduga Curi Motor Polisi di Kantor Polisi
1. Pelaku mengincar motor yang diparkir di daerah sepi
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan purnawirawan polisi tersebut dilakukan seorang diri. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencari motor yang diparkir oleh korbannya di lingkungan perumahan yang sepi.
"Yang bersangkutan adalah seorang purnawirawan polisi, pelaku melakukan aksi pencuriannya di wilayah Widang, Tuban," kata Rahman dalam keterangan persnya, Selasa (7/2/2023).
Baca Juga: Kalau Ada Polisi 'Nakal' di Jatim, Silakan Mengadu ke Sini