TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Purnawirawan Polisi di Tuban Ditangkap karena Mencuri Motor

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat memberikan keterangan pers. Dok Humas Polres Tuban

Tuban, IDN Times - Seorang purnawirawan polisi berinisial M (50), warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pencurian sepeda motor milik S (44) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Tuban. Aksi pencurian itu sendiri dilakukan oleh M di jalan poros desa pada Selasa (3/1/2022), lalu.

Baca Juga: Polisi di Sidoarjo Diduga Curi Motor Polisi di Kantor Polisi

1. Pelaku mengincar motor yang diparkir di daerah sepi

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat memberikan keterangan pers. Dok Humas Polres Tuban

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan purnawirawan polisi tersebut dilakukan seorang diri. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencari motor yang diparkir oleh korbannya di lingkungan perumahan yang sepi. 

"Yang bersangkutan adalah seorang purnawirawan polisi, pelaku melakukan aksi pencuriannya di wilayah Widang, Tuban," kata Rahman dalam keterangan persnya, Selasa (7/2/2023).

2. Pelaku terpaksa mencuri karena terdesak ekonomi

Gedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Setelah memastikan keadaan aman, lanjut Rahman, pelaku lantas menggasak motor yang diincarnyanya. Sementara, kepada penyidik, pelaku mengaku terpaksa mencuri motor tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Meski begitu, perbuatan tersebut tidak dibenarkan karena jelas-jelas melawan hukum.

"Pelaku ini mengincar motor yang diparkir oleh korbannya di daerah-daerah yang sepi setelah ada kesempatan pelaku kemudian mengondol motor tersebut," jelas Rahman.

Baca Juga: Kalau Ada Polisi 'Nakal' di Jatim, Silakan Mengadu ke Sini

Berita Terkini Lainnya