Purnawirawan Polisi di Tuban Ditangkap karena Mencuri Motor

Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Tuban, IDN Times - Seorang purnawirawan polisi berinisial M (50), warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban ditangkap polisi. Ia diduga melakukan pencurian sepeda motor milik S (44) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Tuban. Aksi pencurian itu sendiri dilakukan oleh M di jalan poros desa pada Selasa (3/1/2022), lalu.

1. Pelaku mengincar motor yang diparkir di daerah sepi

Purnawirawan Polisi di Tuban Ditangkap karena Mencuri MotorKapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat memberikan keterangan pers. Dok Humas Polres Tuban

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan purnawirawan polisi tersebut dilakukan seorang diri. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mencari motor yang diparkir oleh korbannya di lingkungan perumahan yang sepi. 

"Yang bersangkutan adalah seorang purnawirawan polisi, pelaku melakukan aksi pencuriannya di wilayah Widang, Tuban," kata Rahman dalam keterangan persnya, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Polisi di Sidoarjo Diduga Curi Motor Polisi di Kantor Polisi

2. Pelaku terpaksa mencuri karena terdesak ekonomi

Purnawirawan Polisi di Tuban Ditangkap karena Mencuri MotorGedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Setelah memastikan keadaan aman, lanjut Rahman, pelaku lantas menggasak motor yang diincarnyanya. Sementara, kepada penyidik, pelaku mengaku terpaksa mencuri motor tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Meski begitu, perbuatan tersebut tidak dibenarkan karena jelas-jelas melawan hukum.

"Pelaku ini mengincar motor yang diparkir oleh korbannya di daerah-daerah yang sepi setelah ada kesempatan pelaku kemudian mengondol motor tersebut," jelas Rahman.

3. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara

Purnawirawan Polisi di Tuban Ditangkap karena Mencuri MotorKapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya saat memberikan keterangan pers. Dok Humas Polres Tuban

Rahman menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuban. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, polisi juga telah mengamankan satu unit motor Honda beat dan BPKB serta satu lembar STNK. 

"Pelaku sudah kita amankan dan kita jerat dengan pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Kalau Ada Polisi 'Nakal' di Jatim, Silakan Mengadu ke Sini

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya