Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 31,97 Gram ke Lapas Lamongan
Sabu dipesan dari bandar di Mojokerto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan , IDN Times - Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31,97 gram ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan. Sabu yang dipesan oleh salah seorang warga binaan berinisial RZ (21) itu, rencananya akan dipakai dan diedarkan di dalam Lapas.
RZ sendiri adalah napi dengan kasus peredaran narkoba. Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan baru menjalani hukumannya selama 1, 5 tahun.
1. Kasus peredaran narkoba terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan sel tahanan
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, kasus itu terungkap saat petugas Lapas menggelar pemeriksaan ruangan di blok tahanan narkoba pada 7 Maret 2020. Saat itu petugas mendapati salah seorang napi membawa handphone.
"Setelah melakukan pemeriksaan handphone, petugas Lapas mendapatkan adanya transaksi narkoba yang dilakukan salah seorang tahanan," ungkapnya, Rabu (18/3).
Baca Juga: Pulang dari Luar Negeri, 225 Warga Lamongan Diperiksa
Baca Juga: Dilarang Membesuk Napi, Lapas Lamongan Sediakan Layanan Video Call