Pengadilan Agama Tuban Izinkan Pelaku Pencabulan Nikahi Korbannya
Alasan dikabulkan karena korban sudah melahirkan anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, akhirnya mengabulkan permohonan dispensasi nikah dini yang diajukan oleh anak seorang kiai berinisial AH (21) asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. AH diizinkan menikahi santriwati berinisial M (14) yang tak lain adalah korban pencabulan yang ia lakukan. Pemberian dispensasi nikah dini sendiri diberikan pada Jumat (5/8/2022), lalu.
Baca Juga: Anak Kiai Akan Nikahi Perempuan yang Ia Cabuli, Diputuskan Besok
1. Dispensasi nikah diberikan karena korban sudah melahirkan
Humas PA Tuban, Muntasir mengatakan, pengabulan permohonan dispensasi nikah dini yang diberikan, karena korban sudah melahirkan seorang anak. Kondisi ini, kata Muntasir sesuai dengan Undangan-undang (UU) No.16 Tahun 2019 tentang dispensasi nikah. Ia menyebut dispensasi dapat diberikan apabila karena adanya kepentingan yang sangat mendesak.
"Sudah hari Jumat kemarin kok mas diputuskan. Dispensasi nikah diberikan karena adanya beberapa hal, di antaranya kepentingan yang mendesak," jelas Muntasir saat dihubungi IDN Times, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Kiai, Pelaku dan Korban Sudah Nikah Siri