TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengadilan Agama Tuban Izinkan Pelaku Pencabulan Nikahi Korbannya

Alasan dikabulkan karena korban sudah melahirkan anak

Gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban. IDN Times

Tuban, IDN Times - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, akhirnya mengabulkan permohonan dispensasi nikah dini yang diajukan oleh anak seorang kiai berinisial AH (21) asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. AH diizinkan menikahi santriwati berinisial M (14) yang tak lain adalah korban pencabulan yang ia lakukan. Pemberian dispensasi nikah dini sendiri diberikan pada Jumat (5/8/2022), lalu.

Baca Juga: Anak Kiai Akan Nikahi Perempuan yang Ia Cabuli, Diputuskan Besok 

1. Dispensasi nikah diberikan karena korban sudah melahirkan

Gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban . IDN Times/Imron

Humas PA Tuban, Muntasir mengatakan, pengabulan permohonan dispensasi nikah dini yang diberikan, karena korban sudah melahirkan seorang anak. Kondisi ini, kata Muntasir sesuai dengan Undangan-undang (UU) No.16 Tahun 2019 tentang dispensasi nikah. Ia menyebut dispensasi dapat diberikan apabila karena adanya kepentingan yang sangat mendesak.

"Sudah hari Jumat kemarin kok mas diputuskan. Dispensasi nikah diberikan karena adanya beberapa hal, di antaranya kepentingan yang mendesak," jelas Muntasir saat dihubungi IDN Times, Minggu (7/8/2022).

2. Keduanya bisa melangsungkan pernikahan di KUA masing-masing

Gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban . IDN Times/Imron

Dengan diberikannya dispensasi nikah dini terhadap keduanya, lanjut Muntasir, maka M dan juga AH bisa melangsungkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) baik di wilayah KUA mempelai pria maupun wanita. Untuk waktu pernikahannya, terserah dari kedua mempelai. 

"Kami serahkan semuanya kepada pihak keluarga dan mereka berdua," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Kiai, Pelaku dan Korban Sudah Nikah Siri

Berita Terkini Lainnya