Pengadilan Agama Tuban Izinkan Pelaku Pencabulan Nikahi Korbannya

Alasan dikabulkan karena korban sudah melahirkan anak

Tuban, IDN Times - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, akhirnya mengabulkan permohonan dispensasi nikah dini yang diajukan oleh anak seorang kiai berinisial AH (21) asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. AH diizinkan menikahi santriwati berinisial M (14) yang tak lain adalah korban pencabulan yang ia lakukan. Pemberian dispensasi nikah dini sendiri diberikan pada Jumat (5/8/2022), lalu.

1. Dispensasi nikah diberikan karena korban sudah melahirkan

Pengadilan Agama Tuban Izinkan Pelaku Pencabulan Nikahi KorbannyaGedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban . IDN Times/Imron

Humas PA Tuban, Muntasir mengatakan, pengabulan permohonan dispensasi nikah dini yang diberikan, karena korban sudah melahirkan seorang anak. Kondisi ini, kata Muntasir sesuai dengan Undangan-undang (UU) No.16 Tahun 2019 tentang dispensasi nikah. Ia menyebut dispensasi dapat diberikan apabila karena adanya kepentingan yang sangat mendesak.

"Sudah hari Jumat kemarin kok mas diputuskan. Dispensasi nikah diberikan karena adanya beberapa hal, di antaranya kepentingan yang mendesak," jelas Muntasir saat dihubungi IDN Times, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Anak Kiai Akan Nikahi Perempuan yang Ia Cabuli, Diputuskan Besok 

2. Keduanya bisa melangsungkan pernikahan di KUA masing-masing

Pengadilan Agama Tuban Izinkan Pelaku Pencabulan Nikahi KorbannyaGedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban . IDN Times/Imron

Dengan diberikannya dispensasi nikah dini terhadap keduanya, lanjut Muntasir, maka M dan juga AH bisa melangsungkan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) baik di wilayah KUA mempelai pria maupun wanita. Untuk waktu pernikahannya, terserah dari kedua mempelai. 

"Kami serahkan semuanya kepada pihak keluarga dan mereka berdua," pungkasnya.

3. Kasus pencabulan itu berakhir damai karena terduga pelaku bersedia menikahi korban

Pengadilan Agama Tuban Izinkan Pelaku Pencabulan Nikahi KorbannyaGedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban. IDN Times

Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berinisial M (14) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh putra seorang kiai berinisial AH (21). Akibat kejadian itu, korban melahirkan anak berjenis kelamin laki-laki di Puskesmas setempat. 

Kasus pencabulan anak dib awah umur yang dilakukan oleh putra seorang kiai tersebut juga mendapatkan sorotan dari beberapa pihak. Meski begitu, namun kasus tersebut berakhir damai setelah pelaku bersedia menikahi M. Keduanya sendiri sudah menikah siri sebelum melakukan pengajuan disepensasi pernikahan.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Kiai, Pelaku dan Korban Sudah Nikah Siri

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya