Mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan Tersangka Korupsi
Usai ditetapkan sebagai tersangka Rujito langsung ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rujito resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Lamongan, Rabu (12/1/2022). Rujito ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan tanah di gedung Dinas pertanian Lamongan pada tahun 2017 silam.
Baca Juga: Pemilik Investasi Bodong di Lamongan Jadi Tersangka
1. Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp500 juta
Dalam kasus pekerjaan pengurugkan tanah yang bekerja sama dengan salah satu perusahaan kontraktor di Lamongan, hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE) tersebut. Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Selain itu dalam pengerjaan proyek juga ditemukan adanya pengurangan volume pengurukan tana.
"Ya ada kerugian kurang lebih sebesar Rp500 juta dan proyek pengurukan tahan di dinas pertanian itu berlangsung sekitar tahun 2017 lalu," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Sudah Sebulan Belasan Sekolah di Lamongan ini Terendam Banjir