TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan Tersangka Korupsi

Usai ditetapkan sebagai tersangka Rujito langsung ditahan

Rujito mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan mengenakan rompi merah saat akan dibawa ke Lapas. IDN Times/Imron

Lamongan, IDN Times - Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Lamongan, Rujito resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Lamongan, Rabu (12/1/2022). Rujito ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan tanah di gedung Dinas pertanian Lamongan pada tahun 2017 silam.

Baca Juga: Pemilik Investasi Bodong di Lamongan Jadi Tersangka

1. Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp500 juta

Rujito mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan mengenakan rompi merah saat akan dibawa ke Lapas. IDN Times/Imron

Dalam kasus pekerjaan pengurugkan tanah yang bekerja sama dengan salah satu perusahaan kontraktor di Lamongan, hasil pemenang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE) tersebut. Penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Selain itu dalam pengerjaan proyek juga ditemukan adanya pengurangan volume pengurukan tana.

"Ya ada kerugian kurang lebih sebesar Rp500 juta dan proyek pengurukan tahan di dinas pertanian itu berlangsung sekitar tahun 2017 lalu," kata Kasi Pidsus Kejari Lamongan Anton Wahyudi, Rabu (12/1/2022).

2. Diperkirakan akan ada satu tersangka lagi dalam kasus pengurukan tahan

Rujito mantan Kepala Dinas Pertanian Lamongan mengenakan rompi merah saat akan dibawa ke Lapas. IDN Times/Imron

Saat itu Rujito sendiri ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kasus korupsi tersebut saat ini masih dikembangkan oleh kejaksaan, tidak menutup kemungkinan bakal ada satu tersangka lagi dalam kasus tanah pengurukan tersebut. Meski begitu, Anton engan menyebutkan siapa tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Pihaknya sendiri lebih memilih bungkam saat ditanya awak media.

"Kalau korupsi ini gak mungkin hanya satu orang saja, kemungkinan bisa saja dua orang yang jadi tersangka, tapi nanti dulu ya," kata Anton.

Baca Juga: Sudah Sebulan Belasan Sekolah di Lamongan ini Terendam Banjir

Berita Terkini Lainnya