Korupsi Dana Desa, Dua Perangkat Desa di Lamongan Jadi Tersangka
Keduanya juga diduga gelapkan dana BUMDES
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akhirnya menetapkan dua perangkat Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk sebagai tersangka, Kamis (14/8/2020), sore. Mereka diduga melakukan korupsi Dana Desa tahun 2019. Selain itu, mereka juga disebut menggelapkan dana milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
Sambil memakai rompi orange, kedua tersangka masing-masing berinisial B sebagai Pj Kades dan J sekretaris desa tersebut langsung digelandang masuk ke dalam mobil dan dibawa ke sel tahanan.
Baca Juga: Dana Desa Jatim 2020 Difokuskan untuk Pandemik dan Pemulihan Ekonomi
1. Ada 11 proyek pembangunan yang tidak sesuai pengerjaannya
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Mohammad Subhan mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi 11 proyek pembangunan yang pendanaannya berasal dari Dana Desa.
"Jadi modusnya kedua pelaku ini melakukan pembangunan proyek yang tidak sesuai standar atau mengurangi volume material pembangunan pada saat mereka menjabat," katanya.
Baca Juga: Kejati Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamongan