Kejati Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamongan

Dana yang diduga diselewengkan sebesar Rp16,5 miliar

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) sedang menyelidiki kasus dugaan penyelewengan dana desa tahun 2019 di Kabupaten Lamongan. Adapun jumlah duit yang yang diduga diselewengkan sebesar Rp16,5 miliar. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara.

1. Penyelidikan masih dalam proses secara tertutup

Kejati Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di LamonganIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Meski membenarkan adanya penyelidikan dugaan penyelewengan dana desa itu, Anggara tidak mau membeberkan lebih jauh prosesnya. Dia menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan secara tertutup. "Mohon maaf terkait dengan proses penyelidikan kami tidak bisa berkomentar karena sifatnya tertutup," ujarnya, Senin (3/8/2020).

2. DPMD Jatim dukung penyelidikan pengawasan dana desa

Kejati Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di LamonganKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jawa Timur Mochammad Yasin saat di ruang kerjanya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim, Mochammad Yasin justru belum mengetahui informasi tersebut. Pihaknya mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan Kejati Jatim. Karena pemprov memang bersinergi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk pengawasan dana desa.

"Kami belum ada informasi terkait itu. Terkait pengawasan dana desa itu kan memang bersinergi antara pemprov kejaksaan dan kepolisian," katanya.

"Bahkan kalau di pusat Mendagri, Kapolri Kejagung itu melakukan sinergitas untuk pengawasan dana desa," dia melanjutkan.

Baca Juga: KPU Surabaya dan Lamongan Belum 100 Persen Terima Anggaran Pilkada

3. Pemprov siap fasilitasi penyelidikan

Kejati Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di LamonganIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kalau memang ada permasalahan, lanjut Yasin, pihaknya bersedia memfasilitasinya. Karena itu ranahnya lebih banyak ke kabupaten maka inspektorat diminta turun dulu. Sepanjang penyelewengan itu terkait dengan administrasi. "Kemudian karena ketidaktahuan, itu bisa dilakukan pembenahan maka kita lakukan pembinaan," terangnya.

Tapi kalau pelanggaran itu berdampak pada perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Tentunya akan diproses. "Tapi sebelum ke ranah hukum itu, akan dilakukan pembinaan dulu Aparatur Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP)," dia menegaskan.

Baca Juga: Ada Dua Desa Sangat Tertinggal, Pemprov Cairkan 40 Persen Dana Desa

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya