Ingin Untung Besar, Peternak Ayam Nyambi Jadi Pengedar Sabu
Ia juga menyasar pelanggan di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Seorang peternak ayam bernama Agus (37), asal desa Tunggunjagir, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, terpaksa berurusan dengan polisi. Agus ditangkap polisi lantaran nekat menjadi bandar sabu, Selasa (3/9).
Aksi Agus terendus, saat polisi menangkap beberapa orang yang mengaku sebagai pelanggannya di sejumlah wilayah di Lamongan. "Kita amankan pelaku dan beberapa rekannya," kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, Iptu Akhmad Khusen, saat dihubungi IDN Times.
1. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu tiap paket
Menurut Akhmad, aksi nekat Agus menjadi bandar sabu karena tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan. Setiap poket yang berhasil ia jual, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu.
Kini Agus tak bisa lagi menjadi pengusaha ayam karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Agus dan tiga rekannya, kata Akhmad, dijerat Pasal 114 Undang undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Polres Lamongan Bentuk Satgas Judi
Baca Juga: Berdalih Cukupi Kebutuhan Hidup, Pria Surabaya Edarkan Sabu