Gegara Layangan Listrik di Tulungagung Sering Byar Pet

Wes lereno layangane rek, dong po ra

Tulungagung, IDN Times - Ganguan pemadaman listrik karena layang-layang meningkat dalam dua bulan terakhir ini. Mulai bulan Januari hingga saat ini, tercatat terdapat 46 laporan mati listrik karena adanya layang-layang yang menyangkut. Pihak PLN sendiri berkoordinasi dengan kepolisian setempat terkait adanya gangguan ini. Mereka juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak main layang-layang dekat dengan tiang listrik.

1. Layangan jenis gapangan banyak tersangkut jaringan listrik

Gegara Layangan Listrik di Tulungagung Sering Byar PetLayangan yang menyangkut kabel listrik. IDN Times/ Dok PLN Tulungagung

Manager PLN ULP Tulungagung, Resma Dwida Pantri mengatakan mayoritas gangguan ini disebabkan layang jenis sendaren atau gapangan yang menyangkut di kabel listrik. Akibatnya terjadi pemadaman listrik di daerah sekitar. Petugas PLN kerap menerima laporan terkait adanya pemadaman listrik tersebut. Setelah ditelusuri mereka menemukan layangan jenis sendaren yang nyangkut.

"Kabel yang kena layangan ada di jaringan penyulang. Jadi yang padam juga luas," ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Satu Ekor Sapi di Tulungagung Mati Mendadak karena Antraks

2. Total 46 kasus sejak bulan Januari

Gegara Layangan Listrik di Tulungagung Sering Byar PetLayangan yang menyangkut kabel listrik. IDN Times/ Dok PLN Tulungagung

Sejak bulan Januari lalu, total terdapat 46 laporan kasus pemadaman listrik karena layangan nyangkut. Petugas yang menerima laporan langsung menurunkan layangan tersebut dan listrik bisa kembali menyala. Akibat layangan nyangkut ini, pemadaman listrik terjadi hingga 1 jam. Masyarakat yang terbiasa menggunakan perlatan elektronik terdampak karena hal ini.

"Yang paling terasa dampaknya adalah konsumen, kalau aduan masyarakat bisa cepat kita bisa langsung tangani," tuturnya.

3. Ingatkan warga untuk tidak bermain layangan dekat dengan jaringan listrik

Gegara Layangan Listrik di Tulungagung Sering Byar PetPetugas mengevakuasi layangan yang menyebabkan mati lampu. IDN Times/ dok PLN Tulungagung

Pihak PLN sendiri gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menjauhi tiang listrik saat bermain layangan. Terdapat Undang-undang nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada pasal 51 ayat 2 disebutkan, mereka yang menyebabkan terputusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat, terancam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.Meski demikian PLN masih mengedepankan proses sosialisasi dan belum ada yang diproses secara hukum.

"Kami datangi warga yang sedang bermain layangan, kami ingatkan supaya tidak dekat-dekat dengan jaringan listrik, kami mengedepankan sosialisasi" pungkasnya.

Baca Juga: Melihat Tradisi Jamasan Tombak Kyai Upas Pusaka Milik Tulungagung

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya