Edarkan Pil Dobel L, Seorang Pengembala Kambing Ditangkap Polisi
Kalau ditangkap, terus kambingnya siapa yang ngasih makan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times- Seorang pemuda yang setiap harinya bekerja sebagai pengembala kambing terpaksa berurusan dengan polisi. DB (19) warga Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan ditangkap polisi, Minggu (20/10) karena diduga menjadi pengedar pil dobel L.
Selain menjadi pengedar, DB juga sudah sejak beberapa tahun terakhir ini mengkonsumsi barang haram tersebut. Kepada petugas, DB mengaku terpaksa menjadi bandar pil dobel L karena tergiur keuntungan.
"Pekerjaan jadi pengembala kambing pak, alasan jadi pengedar karena tergiur keuntungan dan pil dobel L bisa saya konsumsi sendiri," kata DB kepada awak media, di Mapolres Lamongan, Jumat sore (25/10).
1. Polisi juga menangkap dua pelaku lain
Penangkapan DB sendiri berawal dari kecurigaan polisi terhadap pelaku berinisial MA (22) asal Desa Sumberbanjar, Kecamatan Bluluk, Lamongan, yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba di salah satu kafe di Jalan Raya Babat Jombang. Polisi kemudian menangkap pelaku MA dan mendapatkan 500 butir pil dobel L yang dikemas dalam kantong plastik berwarna hitam. Dari situ petugas lantas mengembangkan kasus ini dan menangkap tersangka lainnya berinisial RL (19).
Baca Juga: Pabrik Kayu di Lamongan Terbakar, Kerugian Ditaksir hingga Rp5 Miliar
Baca Juga: Nenek 60 Tahun Terlibat Peredaran Pil Dobel L dan Sabu