Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Belum Diputus
Besok Jumat sidang akan digelar lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tuban, IDN Times - Sidang lanjutan dispensasi nikah dini terhadap M (14) korban pencabulan anak seorang kiai berinisial AH (21) asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, digelar lagi Jumat (5/8/2022) mendatang. Sidang kedua ini hakim Pengadilan Agama (PA) akan memutuskan perkara sebagai mana yang diajukan oleh AH dan M.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Kiai di Tuban Berakhir Damai
1. Sebelumnya PA Tuban juga sudah menggelar sidang dispensasi nikah M dan AH
Sebelumnya PA Tuban pada Jumat (28/7/2022), lalu juga telah menggelar sidang permohonan dispensasi nikah dini. Sidang pertama yakni mendengarkan keterangan dan memeriksa berkas permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh M dan juga calon suaminya berinisial AH.
"Masih berjalan sidangnya dan Jumat besok hakim akan memutuskan perkara yang diajukan oleh kedua belah pihak," kata Humas Pengadilan Agama Tuban, Muntasir kepada IDN Times, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga: Santriwati Korban Pencabulan Anak Kiai Dapat Pendampingan Psikologi