TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dispensasi Nikah Korban Pencabulan Anak Kiai di Tuban Belum Diputus

Besok Jumat sidang akan digelar lagi

Gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban . IDN Times/Imron

Tuban, IDN Times - Sidang lanjutan dispensasi nikah dini terhadap M (14) korban pencabulan anak seorang kiai berinisial AH (21) asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, digelar lagi Jumat (5/8/2022) mendatang. Sidang kedua ini hakim Pengadilan Agama (PA) akan memutuskan perkara sebagai mana yang diajukan oleh AH dan M.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak Kiai di Tuban Berakhir Damai

1. Sebelumnya PA Tuban juga sudah menggelar sidang dispensasi nikah M dan AH

Gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban. IDN Times

Sebelumnya PA Tuban pada Jumat (28/7/2022), lalu juga telah menggelar sidang permohonan dispensasi nikah dini. Sidang pertama yakni mendengarkan keterangan dan memeriksa berkas permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh M dan juga calon suaminya berinisial AH.

"Masih berjalan sidangnya dan Jumat besok hakim akan memutuskan perkara yang diajukan oleh kedua belah pihak," kata Humas Pengadilan Agama Tuban, Muntasir kepada IDN Times, Selasa (2/8/2022).

2. Belum bisa memastikan apakah perkara tersebut diputus Jumat besok

Gedung Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban . IDN Times/Imron

Muntasir sendiri belum bisa memastikan apakah di sidang lanjutan yang ke dua Jumat besok hakim akan menyetujui permohonan dispensasi nikah keduanya. Sebab dirinya sendiri bukan bagian dari hakim yang memimpin sidang tersebut. Meski begitu, berdasarkan, undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan nikah dini.

"Kami juga belum tahu nanti sidang permohonan dispensasi nikah Jumat besok hakim akan menyetujui, karena saya bukan bagian dari hakimnya," jelas Muntasir.

Baca Juga: Santriwati Korban Pencabulan Anak Kiai Dapat Pendampingan Psikologi

Berita Terkini Lainnya