Kasus Pencabulan Anak Kiai di Tuban Berakhir Damai

Damai dengan alasan pelaku dan korban akan dinikahkan 

Tuban, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap fakta baru kasus dugaan pencabulan yang melibatkan putra seorang kiai berinisial AH (21), asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Dari hasil penyelidikan sementara, ternyata korban M (14) dan juga pelaku sudah satu tahun ini saling berpacaran dan melakukan hubungan terlarang hingga mengakibatkan M (14) melahirkan bayi laki-laki di puskesmas setempat.

1. Kedua keluarga sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum

Kasus Pencabulan Anak Kiai di Tuban Berakhir DamaiGedung Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Ganantha mengatakan, saat ini kedua belah pihak keluarga baik korban dan juga AH sudah sepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. 

"Dari hasil pemeriksaan yang kita peroleh, jika korban dan juga AH ini sudah satu tahun berpacaran dan di saat itulah keduanya melakukan hubungan terlarang hingga mengakibatkan M hamil dan melahirkan," kata Ganantha, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga: Santriwati di Tuban Diduga Jadi Korban Pencabulan Anak Kiai 

2. AH bersedia menikahi korban yang kini telah melahirkan bayi laki-laki

Kasus Pencabulan Anak Kiai di Tuban Berakhir DamaiRuang Tunggu Mapolres Tuban. IDN Times/Imron

Selain bersepakat untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum, kedua keluarga belah pihak korban dan juga AH berencana akan menikahkan anaknya. Saat ini berkas pernikahan seperti pengajuan dispensasi nikah dini juga telah diurus ke Kantor Urusan Agama (KUA) Tuban.

"Kami juga menerima informasi jika korban dan juga AH ini akan dinikahkan siri dulu oleh kedua orangtuanya dan dispensasi nikah dini juga sudah diusulkan ke KUA," jelasnya.

3. Polisi minta masyarakat melaporkan kasus tindak kekerasan pada anak ke polisi

Kasus Pencabulan Anak Kiai di Tuban Berakhir DamaiIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Sakti)

Untuk itu, Ganantha meminta kepada masyarakat agar menginformasikan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Tuban seperti kasus pencabulan maupun lainnya dengan menghubungi nomor Hotline : 0813-3434-9449.

Sebelumnya diberitakan, seorang santriwati berinisial M (14) asal Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban menjadi korban pencabulan. Mirisnya, perbuatan bejat itu diduga dilakukan oleh putra seorang kyai atau pengasuh pondok tempat korban menimbah ilmu. Akibat perbuatan tersebut korban kini melahirkan bayi laki-laki pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 20.00 WIB, lalu.

"Jangan takut untuk melaporkan kasus ini ke polisi, saat ini, pihak Kepolisian Resor Tuban sendiri telah membuka layanan pengaduan masyarakat baik tindakan kekerasan seksual terhadap anak," pungkasnya.

Baca Juga: Kapal Nelayan Tuban Tenggelam, Satu Korban Ditemukan Lemas

Imron Saputra Photo Community Writer Imron Saputra

-

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya