TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Caplok Lahan, Semen Indonesia Dilaporkan Warga Tuban

Sama-sama klaim punya sertifikat tanah yang sah

IDN Times/Imron

Tuban, IDN Times - Warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban menggugat perusahaan Semen Indonesia (SI) atau dahulunya bernama Semen Gresik, ke pengadilan negeri (PN) Tuban, Rabu (5/12). Warga yang bernama Mahgfur ini mengaku jika lahan seluas 8390 meter persegi di Desa Karanglo dicaplok perusahaan.

Sambil membawa bukti berupa sertifikat tanah, ia mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri Tuban. "Kami datang ke pengadilan, dalam rangka mengajukan gugatan ke pihak Semen Indonesia. Tanah milik almarhum bapak saya ini digunakan ambil perusahaan," kata Mahgfur.

Baca Juga: Semen Indonesia Kuasai 80,6 Persen Saham Holcim 

1. SI berdalih tanah itu dibeli dari pihak desa

IDN Times/Imron

Menurut pengaakuan Mahgfur, Semen Indonesia berdalih jika tanah yang sudah mereka tempati puluhan tahun itu sah menjadi miliknya, karena pada beberapa tahun lalu perusahaan yang bernaung di BUMN itu membeli lahan dari pihak desa setempat. Namun pihak keluarga justru merasa heran karena selama ini tidak pernah menjual tanah yang dimaksud.

"Saya tidak pernah menjual tanah yang mereka klaim ke perusahaan, disini sudah sangat jelas bahwa lahan ini milik kami," kata Mahgfur.

2. Diketahui saat melunasi utang di bank

IDN Times/Imron

Klaim tanah oleh perusahaan semen plat merah itu baru ia ketahui saat ahli waris melunasi utang yang ditinggalkan oleh almarhum H Umar Faruk ke Bank BRI pada tahun 2003 silam. D

Ada 17 sertifikat yang dijadikan agunan almarhum salah satu sertifikat tanah yang saat ini diklaim PT Semen. "Karena pihak bank meminta agar kami melakukan Roya surat/dokumen yang menjadi penanda bahwa saya telah lepas dari beban utang. Akhirnya saya mengajukan hal itu ke BPN," katanya.

3. BPN mengakui jika sertifikat itu sah milik ahli waris

IDN Times/Imron

Setelah ditanyakan ke Badan Pertanahan Nasional, Maghfur mendapat jawaban bahwa sertifikat yang ia miliki itu adalah sah dan resmi. Sertifikat itu sudah dikeluarkan oleh almarhum H Umar Faruk sejak tahun 1987 silam. Sebelumnya kasus ini sudah dilakukan perundingan dengan perusahaan pada tahun 2007 lalu. Perusahaan meminta pemilik agar datang ke Gresik dan membahas permasalahan.

"Saya sudah ke sana, tapi tidak ada kejelasan yang pasti dari pihak Semen, itupun kalau kasus ini tidak diberitakan oleh media Kompas," katanya.

4. Semen dan ahli waris sama-sama punya sertifikat tanah

IDN Times/Imron

Sementara penasehat hukum penggugat Haryo Witjakso SH, merasa heran dengan surat kepemilikan sertifikat tanah yang saat ini dimiliki oleh Semen Indonesia. Menurutnya ada sebuah kenangan dan perlu diluruskan.

Pasalnya, ahli waris sendiri sekarang sudah mengantongi surat kepemilikan sertifikat yang resmi yang dikeluarkan sejak tahun 1987 lalu. Sedangkan perusahaan itu juga mempunyai sertifikat di lahan yang sama dan dikeluarkan pada tahun 2001.

Baca Juga: Pasang Instalasi Listrik, Seorang Kakek di Tuban Ditemukan Tewas

Berita Terkini Lainnya