Beroperasi di Tengah Pandemik, Delapan Pemandu Lagu Diciduk Satpol PP
Pemilik karaoke juga disanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menciduk delapan wanita yang menjadi pemandu lagu di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Rabu dini hari (24/6). Mereka diamankan petugas karena tetap beroperasi di masa pandemik COVID-19.
"Ada delapan wanita yang kami amankan," kata Kasat Pol PP Lamongan Suprapto saat dikonfirmasi IDN Times.
1. Petugas juga amankan tiga pemilik karaoke
Selain mengamankan delapan wanita, petugas juga menggiring tiga pemilik tempat karaoke ke kantor Satpol PP. Mereka tetap nekat buka meskipun sudah dilarang. Pemkab Lamongan sendiri tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran virus corona. Selama masa pandemik COVID-19, pemilik tempat karaoke atau THM memang tidak diperbolehkan membuka usahanya.
Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Karaoke dan Klub Malam di Kenjeran Ditutup
Baca Juga: Langgar Jam Malam, 9 Resto Siap Saji Ditutup Paksa Satpol PP