TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beroperasi di Tengah Pandemik, Delapan Pemandu Lagu Diciduk Satpol PP 

Pemilik karaoke juga disanksi

(Foto hanya ilustrasi) Tim patroli saat menutup satu tempat karaoke dan klub malam yang melanggar protokol kesehatan, Jumat dini hari (19/6). Dok Humas Pemkot Surabaya.

Lamongan, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menciduk delapan wanita yang menjadi pemandu lagu di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, Rabu dini hari (24/6). Mereka diamankan petugas karena tetap beroperasi di masa pandemik COVID-19.

"Ada delapan wanita yang kami amankan," kata Kasat Pol PP Lamongan Suprapto saat dikonfirmasi IDN Times.

1. Petugas juga amankan tiga pemilik karaoke

(Foto hanya ilustrasi) Satpol PP Sleman saat melakukan patroli kamtibmas. Dok: Satpol PP Sleman

Selain mengamankan delapan wanita, petugas juga menggiring tiga pemilik tempat karaoke ke kantor Satpol PP. Mereka tetap nekat buka meskipun sudah dilarang. Pemkab Lamongan sendiri tengah berupaya untuk menekan angka penyebaran virus corona. Selama masa pandemik COVID-19, pemilik tempat karaoke atau THM memang tidak diperbolehkan membuka usahanya.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Karaoke dan Klub Malam di Kenjeran Ditutup

2. Imbauan agar tidak membuka karaoke juga sudah disampaikan

(foto hanya ilustrasi) Barang bukti pelanggar PSBB disita Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Satpol PP juga sudah beberapa kali mengimbau kepada para pemilik tempat hiburan malam agar tak buka. Namun, imbauan itu tak digubris. Oleh sebab itu, Satpol PP mengancam akan menutup tempat karaoke tersebut selamnya.

"Karena kami sudah memberikan imbauan kepada mereka agar tetap mematuhi peraturan. Kalau sudah dilanggar seperti ini, saksi tegas adalah menutup usaha mereka," tegasnya.

3. Petugas juga amankan puluhan botol miras

Ilustrasi miras. IDN Times/Bagus F

Tak hanya pemilik dan pemandu karaoke saja yang diamankan, dalam razia itu petugas juga mengamankan puluhan botol minum keras berbagai merek. Miras itu dijual tanpa mengantongi izin. Selanjutnya, pemilik karaoke akan ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Pemilik tempat karaoke ini memang bandel, beberapa kali kami lakukan penertiban masih saja tidak kapok," ungkapnya.

Baca Juga: Langgar Jam Malam, 9 Resto Siap Saji Ditutup Paksa Satpol PP

Berita Terkini Lainnya