Langgar Jam Malam, 9 Resto Siap Saji Ditutup Paksa Satpol PP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pelanggaran jam malam masih saja dijumpai di restoran siap saji di Surabaya Raya. Hingga Rabu (20/5), sembilan restoran ditutup paksa Satpol PP Jawa Timur (Jatim) karena nekad buka lebih dari pukul 21.00 WIB. Sekadar diketahui selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada aturan jam malam yakni pukul 21.00-04.00 WIB.
"Untuk resto cepat saji yang masih beroperasi kami tutup secara paksa. Total ada sembilan resto yang sudah kami tutup paksa di wilayah Surabaya," ujar Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa.
1. Ada sembilan resto ditutup paksa di Surabaya, KTP pegawainya disita
Berdasarkan data Satpol PP Jatim, sembilan restoran siap saji yang ditutup paksa ialah tiga resto McDonald's, tiga Burger King, satu Yoshinoya, satu Domino's Pizza dan satu Carl's Jr. Tak hanya menutup paksa, seluruh pegawai yang masih bekerja KTP-nya juga disita.
"Saat sidak, untuk ojol yang sudah terlanjur dapat order kami persilahkan untuk menyelesaikan pesanan terlebih dahulu. Setelah selesai, kami proses penyitaan KTP pegawai yang bekerja dan langsung menutup paksa saat itu juga," kata Budi.
2. Imbau agar patuhi jam malam hingga PSBB berakhir
Budi menegaskan agar seluruh restoran mematuhi aturan yang berlaku pada PSBB Surabaya Raya tahap kedua. Karena kebijakan ini masih akan berlangsung hingga 25 Mei mendatang. Sehingga sangat penting untuk tidak melanggar, terutama pada penerapan jam malam.
"Sekali lagi, kami hanya menjalankan aturan pembatasan operasional saat jam malam saja," ucapnya.
3. Patroli di swalayan modern juga digelar di Sidoarjo dan Gresik
Lebih lanjut, patroli penyisiran pelanggar tidak hanya berlangsung di Surabaya saja. Di Sidoarjo dan Gresik, Satpol PP masih menemui sejumlah ritel atau toko swalayan modern yang bandel dengan membuka operasional melebihi jam malam.
"Seperti Alfamart dan Indomart semua wajib tutup jam 9 malam selama PSBB tahap II ini. Wajib tanpa kecuali. Jika masih tetap melanggar bisa dilakukan pencabutan izin usahanya," dia menegaskan.
Baca Juga: Masjid Tutup, Mal Tetap Buka Selama PSBB? Ini Penjelasan Mahfud MD